Gagal Berangkat Haji Ketahui Penyebabnya

Posted by Unknown on Monday, October 31, 2011

Setiap tahun ratusan ribu jamaah haji dari tanah air berangkat ke tanah suci dan setiap tahun pula ribuan calon jamaah indonesia gagal berangkat, kenapa?

Masalah yang banyak terjadi adalah karena jamaah menempuh jalur non kuota yang oleh Depag sering disebut haji romli ( rombongan liar ), jamaah haji ini tidak terdata di Depag namun bisa berangkat karena mengandalkan visa dari kedubes Saudi, pihak imigrasi tidak bisa mencegah "haji romli" ini hingga sekarang, kalaupun berhasil berangkat banyak yang terlantar di sana.

Haji nonkuota ini banyak muncul karena pihak jamaah sendiri yang ingin segera bisa berangkat, saat daftar haji mereka ingin langsung tahun ini juga atau tahun depan berangkat, padahal sebenarnya mereka mesti antri bertahun-tahun bila pakai jalur resmi Depag, akhirnya pihak travel penyelenggara cari jalan lain dengan haji non kuota.

Gagal berangkat haji juga banyak terjadi karena ada jamaah yang sakit atau hamil.
SelengkapnyaGagal Berangkat Haji Ketahui Penyebabnya
Posted by: Cheria Wisata

Kloter Haji Terakhir Sudah Di Tanah Suci

Posted by Unknown

Alhamdulillah seluruh jamaah haji Indonesia sudah berada di tanah suci termasuk jamaaah onh plus travel Cheria yang mengirim 231 jamaahnya.

Di tengah maraknya berita jamaah yang gagal berangkat dikarenakan tak dapat visa dari kedubes saudi, bersyukur travel Cheria seluruh jamaah bisa diberangkatkan dengan ketentuan mendapatkan nomor porsi dari Depag.

"Jadi saat jamaah daftar , setiap jamaah harus mendapatkan nomor porsi yang keluar dalam 2 pekan setelah daftar kemudian diumumkan kepastian keberangkatan oleh Depag bedasarkan kuota haji yang tersedia, disayangkan banyak jamaah tidak mengetahui hal ini, mereka menyangka kalau sudah setor uang pasti berangkat" ujar ibu Farida Ningsih, marketing di Cheria Tours Travel.




===== Haji, Umrah
SelengkapnyaKloter Haji Terakhir Sudah Di Tanah Suci
Posted by: Cheria Wisata

Update Info Haji Via Twitter dan Facebook

Posted by Unknown on Saturday, October 29, 2011

Saat ini sangat mudah untuk mendapatkan info atau informasi haji, dengan gadget hp yang punya akses internet kita bisa dapatkan perkembangan berita secara aktual via twitter maupun facebook.

Info berita haji sangat berguna baik bagi jamaah yang sedang melakukan ibadah di tanah suci maupun bagi keluarga yang berada di tanah air, tentunya kita tak mau ketinggalan info haji yang sangat penting bukan?

Prima Saidah menyediakan layanan update

info haji

 yang sangat lengkap secara real team dari media2 ternama di Indonesia dan dibagikan gratis dengan berlanggan di alamat:

Twitter : http://www.twitter.com/cheriatour
Facebook : http://www.facebook.com/pergi.umrah.haji


 ===== Haji, Umrah
SelengkapnyaUpdate Info Haji Via Twitter dan Facebook
Posted by: Cheria Wisata

Beda Haji Reguler, Haji Plus Dan Haji Non Kuota

Posted by Unknown on Wednesday, October 19, 2011


Beda Haji Reguler, Haji Plus Dan Haji Non Kuota

 

Ingin berhaji?, tentulah setiap kita ingin bisa menunaikan kewajiban yang satu ini, ada beberapa pilihan yang bisa kita ambil, diantaranya haji reguler yang masa tunggunya 5-10 tahun namun harganya ekonomis, atau ingin cepat bisa memilih haji plus yang cukup menunggu 1-2 tahun saja, atau pilih haji non kuota?, yang satu ini bisa langsung berangkat loh..

Haji Reguler, Haji Plus dan Haji Non Kuota


 

Haji Reguler

Haji reguler terdaftar dan diselenggarakan Kementerian Agama dan haji khusus terdaftar dan diselenggarakan swasta yang terdaftar di Kementerian Agama. Sedangkan haji non kuota jamaah dan penyelenggaranya tidak terdaftar di Kementerian Agama.

Haji Plus

Haji plus terjamin karena penyelenggaranya terdaftar dan diawasi Kementerian Agama. 

Haji Non Kuota

Sedangkan jamaah haji non kuota, rentan terlantar karena bukan tanggung jawab Kementerian Agama.

Sekarang tinggal pilih mana?

Untuk mendapatkan konsultasi mengenai ibadah haji Anda silahkan hubungi PT Cheria Tour and Travel ke info kontak di bawah ini ya :

Gedung Twink Lt. 3
Jl. Kapten P. Tendean No. 82 Mampang Prapatan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12790

Telepon : 021 - 7900 216 (Hunting)
Mobile : 021 444 610 74

Fax : 021-7918 2408
Email : info@cheria-travel.com
Web: http://www.cheria-travel.com

Semoga artikel Beda Haji Reguler, Haji Plus Dan Haji Non Kuota ini dapat bermanfaat untuk Anda semua.




===== Haji, Umrah
SelengkapnyaBeda Haji Reguler, Haji Plus Dan Haji Non Kuota
Posted by: Cheria Wisata

Tata Cara Daftar Haji Online

Posted by Unknown

Di Travel Cheria Travel melayani daftar haji onh plus secara online dengan cara mengirimkan dokumen via email , berikut scan ( photo) dokumen2 yang dibutuhkan untuk pendaftaran haji:

pendaftaran haji

Syarat daftar Haji Plus

1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Surat Nikah
4. Pas Photo
5. Paspor

Syarat Umroh

1. Paspor
2. Kartu Keluarga dan surat nikah bagi suami-istri
3. Akte Kelahiran/ijazah bagi anak-anak
4. KTP
5. Pas foto

Kunjungi juga artikel tata cara haji untuk mendapatkan info terlengkap mengenai tata cara pelaksanaan ibadah haji di tanah suci.

Daftar Haji ONH Plus dan Umroh




===== Haji, Umrah
SelengkapnyaTata Cara Daftar Haji Online
Posted by: Cheria Wisata

Program Dan Paket Umroh Cheria Travel 2013

Posted by Unknown on Tuesday, October 18, 2011

Program Umroh Di Cheria Travel

umroh 2012
program umroh cheria
Setelah sukses melaksanakan program di tahun 2012 di tahun 2013 mendatang travel cheria kembali meluncurkan program paket umroh eksklusif tahun 2012 bersama pebimbing Ustadz Jefry AlBuchory atau Uje dan Mamah Dedeh dan ini menjadi unggulan dan diminati jamaah sepanjang tahun 2011 lalu.

Harga yang kami tawarkan mulai $1850 dengan fasilitas hotel bintang 4 dan bintang 5 dengan lokasi penginapan yang sangat dekat dengan hotel yang akan menambah kemudahan dan kekhusyukan ibadah umroh, setiap calon jamaah juga akan mendapatkan perlengkapan umroh seperti tas trolly, mukena, kain ihram dan sebagainya.

Untuk pendaftaran calon jamaah bisa langsung datang ke kantor kami bagian pendaftaran ( Ibu Farida Ningsih ) atau daftar bisa juga melalu telpon dan email, bagi jamaah yang sibuk petugas prima saidah juga melayani antar jemput dokumen di tempat calon jamaah.

Adapun setiap bulan akan ada 3-5 kali pemberangkatan mulai dari bulan Februari, Maret, April, Mei, Juni dan Juli, cheria travel juga menyediakan paket umroh ramadhan. Info lebih lengkap silahkan kunjungi artikel kami yang berjudul Biaya Umroh 2013, Harga Umroh 2013 dan Program Umroh 2013.

Program Umroh

umroh 2013

===== Haji, Umrah
SelengkapnyaProgram Dan Paket Umroh Cheria Travel 2013
Posted by: Cheria Wisata

231 Jamaah Haji Plus Cheria Siap Berangkat

Posted by Unknown on Monday, October 10, 2011

Alhamdulillah tahun 2011 ini Cheria travel akan memberangkatkan sebanyak 231 jamaah dari seluruh Indonesia. Semua persiapan sudah siap termasuk latihan manasik yang sudah dilakukan pekan kemarin di Puncak Jawa Barat.


Semoga meraih haji mabrur. Amien.



Haji Khusus


===== Haji, Umrah
Selengkapnya231 Jamaah Haji Plus Cheria Siap Berangkat
Posted by: Cheria Wisata

Konsultasi Haji Bersama Ustadz Sarwat

Posted by Unknown on Wednesday, October 5, 2011

Artikel

===== Haji, Umrah


  • Ka'bah Itu Apa Isinya?
  • Benarkah Ka'bah Itu Adalah Kuburan?
  • Keharamaan Masjid Al-Haram
  • Salah Satu Rukun Islam Tidak Terlaksana, Masihkah Sah KeIslaman Kita?
  • Tenda di Luar Batas Mina
  • Kenapa Mencium Hajar Aswad?
  • Arisan untuk Naik Haji
  • Badal Haji
  • Shalat Arbain di Masjid Nabawi Bagi Jamaah Haji Wanita
  • Shalat Shubuh di Pesawat Terbang
  • Tahallul: Menggunduli Rambut atau Mencukur Sebagian?
  • Pergi Haji Harus Pindah Mazhab?
  • Pil Penunda Haidh untuk Jamaah Haji Wanita
  • Berhutang untuk Pergi Haji
  • Zakat Persewaan
  • Bolehkah Haji Dilakukan Dalam Salah Satu dari 3 Bulan?
  • Menyandang Gelar Haji, Riya' atau Bukan?
  • Bentuk-Bentuk Ibadah Umat Terdahulu
  • Penetapan Wuquf oleh Pemerintah Arab Saudi Beda Dengan Software
  • Penundaan Hari Pelaksanaan Sholat Iedhul Adha
  • Perbedaan Waktu Wukuf dengan Hasil Perhitungan Waktu Iedul Adha di Indonesia
  • Wanita Pergi Haji Tanpa Mahram, Bolehkah?
  • Miqat Haji dari Indonesia Gelombang Kedua
  • Menghajikan Almarhum Ayah dan Wakaf Tunai
  • Asal Muasal Ka'bah
  • Beberapa Hukum dalam Ibadah Haji
  • Menghajikan Orang Lain, Tidak Masuk Logika
  • Mana yang Lebih Utama, Naik Haji atau Menyantuni Anak Miskin?
  • Asal Usul dan Hukum Mencium Hajar Aswad
  • Benarkah Ibadah Haji Karena Dinas Belum Menggugurkan Wajib Haji
  • Walimatuh Safar dan Aqiqah
  • Konsep Berhaji yang Sebenarnya
  • Seorang Wanita Naik Haji tanpa Suami
  • Bolehkah Haji Di Bulan Lain?
  • Hubungan Idul Adha dengan Ibadah Haji

www.ustsarwat.com
SelengkapnyaKonsultasi Haji Bersama Ustadz Sarwat
Posted by: Cheria Wisata

Yang Dilarang Dalam Ibadah Haji

Posted by Unknown

Jakarta,

Siapa yang tak senang mendapatkan kesempatan beribadah haji? Mimpi dan khayalan segera terbukti, Janji-janji kebaikan telah menanti, kepuasan batin akan menghampiri.

Namun, betatapun mulianya ibadah haji, jika kita kurang hati-hati, ada perkara-perkara yang dapat mengurangi atau bahkan merusak nilai ibadah itu sendiri. Bolehlah kita katakan hal tersebut sebagai 'Virus Dalam Ibadah Haji';

1. Syirik

Di antara tujuan utama ibadah haji adalah memurnikan tauhid dan meninggalkan syirik. Kalimat talbiah memberikan makna yang jelas tentang hal tsb dan banyak lagi petunjuk lainnya dalam ibadah ini yang mengajak kepada tauhid yang murni.
Perjalanan ibadah haji yang cukup mengandung resiko, kemudian keberadaannya di tanah suci yang Allah muliakan, tidak jarang mengundang sebagian jamaah haji meyakini atau melakukan sesuatu yang dapat masuk pada katagori syirik, kecil maupun besar.

Sebagian jamaah haji ada yang membawa tanah dari kampung halamannya dengan keyakinan agar dirinya dapat kembali dengan selamat. Sebagian lagi ada yang membawa tanah dari tanah haram untuk mendapatkan berkah, atau untuk jimat. Sebagian lagi mengusap-usap bangunan tertentu yang diyakini memiliki berkah atau membeli kain kiswah (penutup Ka'bah) dengan keyakinan akan mendatangkan keberuntungan. Bahkan ada yang memohon kepada makhluk. Atau contoh-contoh lainnya yang termasuk katagori syirik. Camkanlah dalam diri. Syirik membuat ibadah kita menjadi tidak bernilai apa-apa di sisi Allah (QS. Al-An'am: 88).

2. Riya, sum'ah dan sombong.

Apresiasi yang tinggi dari masyarakat terhadap orang yang telah menjalankan ibadah haji, tidak jarang membuat sebagian orang menjadikan ibadah haji sebagai lambang prestise dan kebanggaan. Permasalahan ini biasanya sangat halus. Karena itu sangat membutuhkan kebersihan hati dan mawas diri untuk menghindarinya.

Begitu pula dalam pelaksanaan ibadah haji. Kelebihan fisik, materi atau bahkan fasilitas yang dia dapatkan dalam ibadah berbanding dengan kekurangan yang terdapat pada pihak lain, jika tidak diiringi penataan hati yang benar, dapat menggiringnya pada sikap sombong yang meremehkan orang lain, baik itu terungkap ataupun tidak. Justeru yang harus ditampilkan adalah rendah hati, bersahaja dan sederhana serta mengasihi kepada sesama.

Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Rasulullah saw melaksanakan ibadah haji di atas kendaraannya yang ringkih dan dengan kain seharga empat dirham atau kurang. Lalu beliau bersabda,

اللَّهُمَّ حَجَّةٌ لاَ رِيَاءَ فِيهَا وَلاَ سُمْعَةَ

"Ya Allah, jadikanlah haji (yang mabrur), tidak ada riya dan sum'ah di dalamnya." (HR. Ibnu Majah).
Siapa tahu, mereka yang kumal dan dekil itulah yang hajinya paling diterima Allah Ta'ala. Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw mengabarkan bahwa Allah membanggakan hamba-hamba-Nya pada hari Arafah kepada para penghuni langit dengan berfirman,

" انْظُرُوا إِلَى عِبَادِى جَاءُونِى شُعْثًا غُبْرًا "

"Lihatlah hamba-hamba-Ku, mereka datang kepada-Ku dalam keadaan kumal dan dekil." (HR. Hakim, Ahmad, Thabrani, dll)

3. Tidak cukup bekal ilmu

Besarnya motivasi kaum muslimin untuk melaksanakan ibadah haji layak disyukuri. Namun, seringkali dorongan yang besar tersebut tidak berbanding lurus dengan dorongan untuk membekali diri dengan ilmu yang cukup dalam pelaksanaan manasik haji. Tidak jarang didapati ada jamaah haji yang tidak mengetahui perkara-perkara mendasar dalam ibadah haji. Ada misalnya jamaah haji yang sudah ihram dan memakai pakaian ihram, ketika ditanya haji apa yang akan dia lakukan, dia tidak mengetahuinya.

Ibadah haji adalah ibadah yang jarang dilakukan, kemudian ibadah ini juga sangat terkait dengan situasi yang berkembang dan berubah-ubah. Bisa jadi teori yang kita pelajari menjadi berubah karena kondisi yang dialami berubah. Seperti misalnya Aisyah ra yang sudah niat haji, lalu mengalami haid maka Rasulullah saw perintahkan untuk mengubah niatnya agar tidak terhalang pelaksanaan hajinya. Jadi membutuhkan ilmu yang cukup. Minimal, hendaknya dia berada di bawah bimbingan yang intensif selama perjalanan haji. Yang lebih parah lagi adalah jika sang pembimbingpun ternyata tidak banyak memahami seluk beluk manasik haji.

Maka sangat dianjurkan membawa buku petunjuk ibadah haji selama melaksanakan manasik haji, memahami satu demi satu pelaksanaan haji, ikuti dengan seksama setiap penjelasan tentang pelaksanaan haji, dan banyak-banyaklah bertanya kepada orang yang paham tentang berbagai masalah yang dia hadapi.

Saat melaksanakan ibadah haji, Rasulullah saw menjadi tempat bertanya, beliau melakukan bimbingan, memberi penjelasan dan meluruskan perbuatan-perbuatan yang salah.

4. 'Pandangan Liar'

Dalam hadits Riwayat Bukhari dan Muslim dikisahkan bahwa saat menunaikan haji, Al-Fadhl bin Abbas (sepupu Rasulullah saw) yang masih berusia muda berboncengan dengan Rasulullah saw. Tak lama kemudian datang seorang wanita muda dari suku Khats'am kepada Rasulullah saw, hendak meminta fatwa dari beliau. Lalu Al-Fadhl dan wanita tersebut saling berpandangan. Maka Rasulullah saw memalingkan muka Al-Fadhl ke arah lain. (Muttafaq alaih)

Jika hal ini terjadi pada masa Rasulullah saw, apalagi pada masa sekarang! Hati-hati dengan pandangan-pandangan yang tidak terkontrol terhadap lawan jenis, baik dalam satu rombongan atau dengan rombongan lain Apalagi orang-orang dari berbagai bangsa dengan rupa yang menawan boleh jadi akan sering berseliweran di depan kita. Kalau memang mau tidak mau terlihat oleh kita, jangan ikuti dengan pandangan berikutnya. Kini barangkali tidak ada orang yang mengalihkan muka kita sebagaimana yang Rasulullah saw lakukan terhadap Al-Fadhl. Karena itu, kita harus mengatasi sendiri masalah tersebut dengan sebuah kesadaran dan kekuatan hati. Kalau tidak, maka dia dapat menjadi celah masuknya setan merusak nilai ibadah kita. Tidak sedikit hubungan cinta tidak halal berawal dari pandangan yang tidak terjaga saat beribadah haji. Khususnya jika jamaah hajinya masih bujangan atau gadis.

Khusus kepada jamaah haji wanita, bantulah kaum pria untuk tidak tergoda dan terkena fitnah dengan tidak menampilkan dandanan yang menggoda dan menarik, atau dengan tidak berprilaku dan bertindak yang dapat mengundang perhatian khusus. Bersikaplah yang wajar, berkata yang sopan dan tidak dilebih-lebihkan. Hindari bercanda dengan lawan jenis yang bukan mahram, apalagi jika dengan warga asing.

5. Alat-alat komunikasi dan dokumentasi

"Jangan lewatkan kesempatan yang satu ini."

Ungkapan yang bernada iklan ini sangat pas untuk moment khusus dalam ibadah haji. Apakah saat thawaf, sai, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jamarat, mabit di Mina, dll. Jika ungkapan tersebut dimaknai positif dengan fokus dan khusyu beribadah serta bedoa kepada Allah, maka hal itu tentu sangat tepat. Namun pada masa kini muncul fenomena baru untuk selalu mengabadikan moment-moment yang sangat berharga tersebut. Maka 'jepret sana jepret sini'tanpa menghiraukan tempat dan suasana ibadah yang sangat khusus, kini sudah menjadi pemandangan yang sering kita dapatkan. Saat desak-desakkan thawaf, kadang kita dapatkan orang yang sempat-sempatnya 'berpose', begitu pula saat sai. Saat waktu wukuf dimulai, masih ada sebagian jamaah haji yang asyik bergaya untuk dipoto di bawah pohon, di dalam tenda atau di tengah keramaian, atau dia pergi ke Jabal rahmah untuk mendapatkan satu dua pose yang menarik. Kadang ketika kita sedang khusyu berdoa, di sebelah ada yang sedang cekikikan berbicara dengan orang di seberang sana.

Hendaknya dibatasi penggunaan alat-alat tersebut selama pelaksaan ibadah haji. Maksimalkan untuk hal-hal yang bermanfaat, apakah bertanya, mengetahui lokasi, mencari informasi dll. Usahakan pada moment tertentu, seperti sedang thawaf, wukuf, dll tidak menggunakan alat-alat tsb kecuali jika ada kebutuhan mendesak.

6. Kata-kata Kasar, mengeluh dan berbantah-bantahan

Pelaksanaan ibadah haji membutuhkan kesabaran ekstra. Kita akan sering berhadapan dengan kondisi dan situasi di bawah ambang normal. Kemacetan total, jalan kaki berdesak-desakkan, tidak menemukan lokasi yang dicari, antri WC sekian lama, sikap kasar orang lain, panas terik tanpa pelindung kepala, dll.

Benarlah pesan Allah Ta'ala bagi orang yang beribadah haji, "Siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan." (QS. Al-Baqarah: 197) Sekaligus ini juga merupakan syarat haji mabrur sebagaimana dinyatakan Rasulullah saw dalam hadits muttafaq alaih.

Seorang ustaz mengistilahkan, pergi haji tidak cukup membawa satu dua kesabaran, tapi harus membawa 'sekeranjang' kesabaran. Kalau tidak, maka yang sering keluar adalah keluhan, kata-kata yang tidak baik bahkan berbantah-bantahan. Jika semua itu diganti dengan zikir, berdoa mohon kemudahan kepada Allah plus sesungging senyuman, sungguh akan sangat bermakna.

7. Berlebih-lebihan Belanja

Salah satu perhatian jamaah haji di luar ibadah yang cukup sering menyita perhatian adalah menyiapkan oleh-oleh untuk dirinya sendiri, keluarga dan kenalan di tanah air. Ini adalah niat yang baik dan patut mendapatkan perhatian. Tapi menjadikan pelaksanaan ibadah haji didominasi dengan agenda belanja, menghamburkan uang untuk membeli segala sesuatu yang diingininya begitu saja dan kemudian dirinya lebih disibukkan oleh barang bawaannya ketimbang maksimal beribadah, hal ini patut diwaspadai.

Usahakan agenda belanja dilakukan jauh sebelum pelaksanaan haji, atau sesudahnya. Kemudian pertegas barang-barang yang hendak dibeli sesuai kebutuhan dan rencana. Agar diketahui, sebagian barang yang dibeli jamaah haji, tidak lebih bagus dan lebih murah dari barang yang ada di tanah air. Hanya kegemaran berbelanja itulah yang sering mengenyampingkan perkara tersebut.

Semoga kita terhindar dari virus-virus ini dalam pelaksanaan ibadah haji sehingga mendapatkan haji yang mabrur, Amin.


Riyadh, Syawwal 1432H.


Abdullah Haidir

===== Haji, Umrah
SelengkapnyaYang Dilarang Dalam Ibadah Haji
Posted by: Cheria Wisata

Layanan Badal Haji Oleh Cheria Travel

Posted by Unknown on Tuesday, October 4, 2011

Secara bahasa, badal haji atau haji badal berarti amanah haji atau menghajikan orang lain. Dalam terminologi fikih, badal haji adalah haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal atau karena adanya uzur syar’i, baik rohani maupun jasmani.

Dengan kata lain, haji badal muncul berkaitan dengan seseorang yang telah dikategorikan wajib haji (terutama dari segi ekonomi) tapi tidak mampu melakukannya sendiri karena adanya halangan yang dilegalkan oleh syariat Islam.

Dari definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa badal haji dilakukan dalam salah satu dari dua kondisi; ketika yang diwakilkan masih hidup atau yang diwakilkan telah meninggal dunia.

Kami menerima layanan badal haji, silahkan menghubungi staf marketing kami.

HAJI BADAL yaitu menunaikan ibadah haji untuk orang lain yang telah tidak mampu lagi melaksanakan ibadah haji ataupun telah meninggal dunia. orang yang telah memunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri, bisa membadalkan haji untuk orang lain.

Dalil-dalil :

1. Hadist riwayat Ibnu Abbas "Seorang perempuan dari kabilah Khats'am bertanya kepada Rasulullah "Wahai Rasulullah ayahku telah wajib Haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan apakah boleh aku melakukan ibadah haji untuknya?" Jawab Rasulullah "Ya, berhajilah untuknya" (H.R. Bukhari Muslim dll.).

2. Hadist riwayat Ibnu Abbas " Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah s.a.w. bertanya "Rasulullah!, Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi" (H.R. Bukhari & Nasa'i).

3. "Seorang lelaki datang kepada Rasulullah s.a.w. berkata "Ayahku meninggal, padahal dipundaknya ada tanggungan haji Islam, apakah aku harus melakukannya untuknya? Rasulullah menjawab "Apakah kalau ayahmu meninggal dan punya tanggungan hutang kamu juga wajib membayarnya ? "Iya" jawabnya. Rasulullah berkata :"Berahjilah untuknya". (H.R. Dar Quthni)

4. Riwayat Ibnu Abbas, pada saat melaksanakan haji, Rasulullah s.a.w. mendengar seorang lelaki berkata "Labbaik 'an Syubramah" (Labbaik/aku memenuhi pangilanmu ya Allah, untuk Syubramah), lalu Rasulullah bertanya "Siapa Syubramah?". "Dia saudaraku, Rasulullah", jawab lelaki itu. "Apakah kamu sudah pernah haji?" Rasulullah bertanya. "Belum" jawabnya. "Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubramah", lanjut Rasulullah. (H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Dar Quthni dengan tambahan "Haji untukmu dan setelah itu berhajilah untuk Syubramah". Hukum menyewa orang untuk melaksanakan haji (badal haji):


Syarat-syarat menghajikan orang lain :

1. Niyat menghajikan orang lain dilakukan pada saat ihram. Dengan mengatakan, misalnya, "Aku berniyat melaksanakan ibadah haji atau umrah ini untuk si fulan".

2. Orang yang dihajikan tidak mampu melaksanakan ibadah haji, baik karena sakit atau telah meninggal dunia. Halangan ini, bagi orang yang sakit, harus tetap ada hingga waktu haji, kalau misalnya ia sembuh sebelum waktu haji, maka tidak boleh digantikan.

3. Telah wajib baginya haji, ini terutama secara finansial.

4. Harta yang digunakan untuk biaya orang yang menghajikan adalah milik orang yang dihajikan tersebut, atau sebagian besar miliknya.

5. Sebagian ulama mengatakan harus ada izin atau perintah dari pihak yang dihajikan. Ulama Syafi'i dan Hanbali mengatakan boleh menghajikan orang lain secara sukarela, misalnya seorang anak ingin menghajikan orang tuanya yang telah meninggal meskipun dulu orang tuanya tidak pernah mewasiatkan atau belum mempunyai harta untuk haji.

6. Orang yang menghajikan harus sah melaksanakan ibadah haji, artinya akil baligh dan sehat secara fisik.

7. Orang yang menghajikan harus telah melaksanakan ibadah haji, sesuai dalil di atas. Seorang anak disunnahkan menghajikan orang tuanya yang telah meninggal atau tidak mampu lagi secara fisik. Dalam sebuah hadist Rasulullah berkata kepada Abu Razin "Berhajilah untuk ayahmu dan berumrahlah". Dalam riwayat Jabir dikatakan "Barang siapa menghajikan ayahnya atau ibunya, maka ia telah menggugurkan kewajiban haji keduanya dan ia mendapatkan keutamaan sepuluh haji". Riwayat Ibnu Abbas mengatakan "Barangsiapa melaksanakan haji untuk kedua orang tuanya atau membayar hutangnya, maka ia akan dibangkitkan di hari kiamat nanti bersama orang-orang yang dibebaskan" (Semua hadist riwayat Dar Quthni). Demikian, semoga membantu.

Kami menyediakan tenaga perwakilan di Makkah Al-Mukaromah yang siap untuk membadalkan haji dan tentunya yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji serta mempunyai pengalaman serta ilmu Islam dalam melakukan Badal haji.

Jasa badal haji di Cheria Tour Travel  ini cukup hubungi 021-73888872.

SelengkapnyaLayanan Badal Haji Oleh Cheria Travel
Posted by: Cheria Wisata

Pergi Haji Hasil Hutang ?

Posted by Unknown

Assalamu'laikum wr. Wb.

Yth bapak Ustadz, referensi yang saya dapatkan bahwa tidak wajib haji jika dilakukan dengan berhutang karna salah satu syarat haji adalah "mampu" dalam pengertian yang luas, walaupun hutang tersebut berupa pinjeman sukarela tanpa bunga dari keluarga/saudara dengan tujuan membantu. Boleh berhutang asal dilunasi sebelum pergi haji.

Kasus kami, saya belum berhaji, dengan pertimbangan finansial dan prioritas, saya punya dana +/- 60 juta utk menghajikan isteri dan ibu saya dan insyaAllah sudah setor/dapat seat . Demi mashlahat, saya ditawarkan Bpk mertua utk ikut menemani isteri & ibu berhaji, dan bersedia meminjamkan uang tanpa bunga dengan alasan secara finansial saya mampu utk membayar sepulang dari haji, karna punya gaji tetap diperusahaan swasta PMA. Saya hitung, insyaAllah betul saya mampu melunasi setelah haji dalam waktu kurang dari 1 tahun. Jika saya terima pinjaman itu, apakah haji saya tepat secara syar'i? Tapi jika tidak saya terima isteri & ibu saya mesti pergi haji tanpa muhrimnya, dan beliau menyatakan lebih nyaman kalau saya ikut serta. Alternatif lain kami pergi haji bertiga , tapi wallahu'lam sebaiknya tidak menunda pekerjaan baik yang bisa dikerjakan sekarang karna kita tidak tahu usia kita. Mohon pendapat ustadz? Jazakallahu khair

Wassalam,
Junaidi
jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sepanjang yang kami ketahui, pada dasarnya tidak ada satupun ulama yang mengatakan bahwa ibadah haji tidak sah bila atas biaya hutang. Sah atau tidaknya sebuah ibadah haji tidak ditentukan oleh sumber biayanya.

Bahkan lebih ekstrim lagi, ada kalangan yang mengatakan bahwa meski dengan harta curian sekalipun, namun bila secara syarat dan rukunnya terpenuhi, haji itu tetap sah dilaksanakan.

Bahwa mencuri itu dosa besar dan pelakunya harus dipotong tangannya, kita semua sudah sepakat. Namun ibadah haji tetap sah dilakukan.

Yang membuat sebuah ibadah haji tidak sah dan perlu diulang lagi bila rukunnya tidak dikerjakan. Misalnya tidak sampai ke Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Dalam kasus seperti itu, selain hajinya tidak sah, pelakunya wajib mengulanginya lagi tahun berikutnya.

Atau seorang muslim yang pernah ibadah haji, kemudian dia murtad keluar dari agama Islam. Maka bila suatu saat dia sadar dan masuk kembali ke dalam agama Islam, menurut sebagain ulama, dia wajib mengulangi kembali ibadah hajinya.

Namun seorang yang pergi haji atas biaya hutang, atau dibiayai oleh pemerintah atau perusahaan tempat bekerja, tidak ada satu pun ulama yang mengatakannya tidak sah.

Kalau pun ada yang berkomentar, paling mereka mengatakan bahwa sebaiknya bila memang belum benar-benar mampu, jangan dulu pergi haji. Atau sebaiknya tidak memaksakan diri untuk sesuatu yang barangkali belum merupakan kewajiban. Tapi tidak ada yang mengatakan bahwa hajinya tidak sah..

===== Haji, Umrah

Sumber: ustsarwat.com
SelengkapnyaPergi Haji Hasil Hutang ?
Posted by: Cheria Wisata

Beruntung Yang Dapat "Hadiah" Porsi Haji 2011

Posted by Unknown on Monday, October 3, 2011

1.413 Kursi Haji Dibagi-bagi

JAKARTA (RP) - Harapan masyarakat umum untuk berangkat haji lebih cepat dari antrean daftar haji tunggu (waiting list) sudah ditutup, Jumat (23/9).

Ini menyusul kebijakan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) yang sudah mengambil alih 1.413 kursi kosong jamaah haji yang tak terserap di tingkat provinsi atau daerah.

Keberadaan kursi kosong yang jadi jatah menteri ini siap dibagi-bagikan ke beberapa pihak.

Di antaranya untuk para pengawas seperti KPK dan BPS, DPD, DPR Komisi VIII sebagai mitra Kemenag, DPR non-Komisi VIII, instansi kementerian atau lembaga negara lainnya, perbankan, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, media massa, dan perorangan.

Catatan di Kemenag menyebutkan, jumlah kursi kosong itu jauh lebih kecil dibanding permintaan percepatan pendaftaran ibadah haji yang masuk. Dari data Kemenag diketahui, ada 1.100 pemohon yang mengajukan 5.009 kursi percepatan pemberangkatan ibadah haji.

‘’Semua pihak yang mengajukan kebagian. Dengan rincian yang kami tentukan tersendiri,’’ sebut Direktur Pelayanan Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Zainal Abidin Supi.

Dia terlihat menutup rapat rincian pembagian tersebut. Menurut sumber di lingkungan Kemenag, tiap tahun jatah bagi-bagi kursi haji ini paling dominan diambil anggota DPR.

Supi menuturkan, kebijakan membagikan kursi untuk mempercepat pemberangkatan ini bukan berarti jamaah berangkat haji gratis. ‘’Mereka tetap bayar BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji, red) sesuai ketentuan,’’ katanya.

Bahkan, bagi para JCH yang bisa berangkat lebih cepat ini, diimbau harus segera melunasi kekurangan BPIH.

Kebijakan menteri yang mengambil alih sisa kursi kosong ini sudah diatur dalam Undang-udang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji.

Upaya Menag mengambil alih kursi ini kerap menimbulkan perdebatan.

Sebab, setiap kali ditanya, Menag SDA menegaskan kursi kosong ini muncul karena kuota tambahan yang disebar kembali ke provinsi tak terserap.

Namun bagi beberapa JCH yang antre mengajukan percepatan haji di Sekretariat Sistem Informasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, alasan menteri tadi mengada-ngada.

‘’Tak mungkin tak terserap. Di daerah saya saja antrean hajinya lebih dari lima tahun,’’ tutur salah seorang calon jamaah yang mendaftar haji yang mengantre di Siskohat.

Sebaliknya, dia menuding Kemenag pusat memang sengaja minta provinsi tak menutup seratus persen kuota yang sudah diberi tersebut. Motivasi di balik semua ini adalah, untuk menampung permintaan yang datang langsung dari orang-orang dekat menteri. Seperti anggota DPR, DPD, dan instansi pemerintah lainnya.

Terkait munculnya tudingan ini, Supi enggan berkomentar banyak. Dia hanya menegaskan, mekanisme kursi kosong ini sudah ada landasan hukumnya.

‘’Kami sudah menjalani mekanisme yang berlaku,’’ ujarnya.

Mekanisme itu adalah, memberi tambahan kuota haji ke provinsi, dan jika masih ada sisa, langsung diambil alih menteri.

‘’Hari ini (kemarin, red) menteri sudah menyetujui distribusi 1.413 kursi kosong itu,’’ katanya.

Terkait pengurusan dokumen haji, Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Ditjen PHU Kemenag Sri Ilham Lubis menuturkan, hingga kemarin sudah 199.356 paspor yang diterima tim pusat.

Dari jumlah itu, ada 185.200 paspor yang sudah dikirim ke Kedutaan Besar Arab Saudi. Dari seluruh paspor yang sudah di Kedutaan Saudi, 185.197 paspor sudah memperoleh visa haji.

‘’Paspor yang sudah divisa ini siap dikembalikan ke daerah masing-masing,’’ jelas Sri. Sebelumnya, paspor yang sudah dikembalikan ke tingkat provinsi sudah mencapai 175.976 paspor.

Kemenag menargetkan, pengurusan visa ini rampung akhir September. Sebab, hampir seluruh embarkasi sudah mulai menerbangkan jamaah menuju Saudi pertama kali pada 2 Oktober.

Sebagai catatan, pemberangkatan perdana Embarkasi Padang dilakukan pada 3 November dan di Embarkasi Banjarmasin pada 6 Oktober.

Harap Lapor
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau telah mengumumkan jumlah Jamaah Calon Haji (JCH) yang telah masuk manives Kemenag di kabupaten/kota, Jumat (23/9).

‘’Manives JCH hari ini (Jumat) diumumkan di kantor Kemenag kabupaten/kota,’’ ujar Kepala Bidang Haji dan Umrah Kemenag Riau, Aziz.Jamaah pun diminta segera melihat pengumuman manives. Bila tak masuk daftar, diminta secepatnya melapor ke kantor Kemenag.

Hal itu juga termasuk JCH yang dalam daftar manives terpisah dengan suami atau istri dan juga terpisah dari kerabat dan saudaranya yang akan bersama berangkat ke Tanah Suci.

Bagi JCH Kota Pekanbaru diberi batas waktu melapor di Kantor Kemenag sampai Senin (26/9).

‘’Batas waktu kami beri sampai 26 September,’’ kata Kepala Seksi Kemenag Kota Pekanbaru, Amattaridi.

Terkait kelompok terbang (kloter) sendiri baru rencana akan diumumkan Kemenag setelah proses manives rampung.

Berdasar informasi yang diberi Aziz, kloter secara serentak akan diumumkan Senin (26/9).

Selanjutnya Kemenag akan menyerahkan Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) kepada para jamaah tiga harisebelum berangkat ke Embarkasi Batam. Berdasar data Kemenag Riau, seorang jamaah asal Rohil batal berangkat karena sakit.(ilo/wan/jpnn)===== Haji, Umrah
SelengkapnyaBeruntung Yang Dapat "Hadiah" Porsi Haji 2011
Posted by: Cheria Wisata

Travel Cheria Melayani Kota Indonesia

Posted by Unknown

Cheria Travel melayani pendaftaran dari seluruh Indonesia. Berikut list daerah / kota yang tercakup:

1. Jakarta
2. Bekasi
3. Depok
4. Tangerang
5. Bogor
6. Cianjur
5. Bandung
6. Palembang
7. Balikpapan
8. Makassar
9. Semarang
10. Medan
11.Pontianak
12. Batam
13. Pekanbaru
14. Banjarmasin
15. Lampung
16. Padang
17. Kendari
18. Bali
19. Sukabumi
20. Riau
21. Karawang
22. Papua Jayapura
23. Bengkulu
24. Aceh
25. Gorontalo
26. Cirebon
27. Sampang Madura
28. Menado
29. Ambon Maluku
30. Garut


Artikel terkait :

Cara Mendaftar Haji Plus


















===== Haji, Umrah
SelengkapnyaTravel Cheria Melayani Kota Indonesia
Posted by: Cheria Wisata

Orang Tua Belum Berhaji? Badal Haji Solusinya

Posted by Unknown on Sunday, October 2, 2011

Badal Haji adalah sebuah istilah yang dikenal dalam fiqih Islam. Istilah yang lebih sering digunakan dalam kitab-kitab fiqih adalah al-hajju 'anil ghair, yaitu berhaji untuk orang lain.

Dan pada kenyataannya memang seseorang benar-benar melakukan ibadah haji, namun dia meniatkan agar pahalanya diberikan kepada orang lain, baik yang masih hidup namun tidak mampu pergi maupun yang sudah wafat.

Tentunya tindakan ini bukan hal yang mengada-ada, tetapi berdasarkan praktek yang dikerjakan oleh para shahabat nabi dan direkomendasikan langsung oleh beliau SAW.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya:†Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya harus melakukah haji untuknya?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar." (HR Bukhari).

Hadits yang sahih ini menjelaskan bahwa seseorang boleh melakukan ibadah haji, namun bukan untuk dirinya melainkan untuk orang lain. Dalam hal ini untuk ibunya yang sudah meninggal dunia dan belum sempat melakukan ibadah haji.

Di dalam hadits yang lain, disebutkan ada seseorang yang berhaji untuk ayahnya. Kali ini ayahnya masih hidup, namun kondisinya tidak memungkinkan untuk melakukan ibadah haji. Maka orang itu mendatangi Rasulullah SAW untuk meminta fatwa.


Seorang wanita dari Khats`am bertanya, Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan hamba-nya untuk pergi haji, namun ayahku seorang tua yang lemah yang tidak mampu tegak di atas kendaraannya, bolehkah aku pergi haji untuknya?Rasulullah SAW menjawab,  (HR Jamaah)


Pendapat Para Ulama

Dengan adanya dalil-dalil di atas, maka kebolehan melakukan haji untuk orang lain ini didukung oleh jumhur ulama. Di antaranya adalah Ibnul Mubarak, Al-Imam Asy-Syafi`i, Al-Imam Abu Hanifah dan Al-Imam Ahmad bin Hanbalrahimahumullah.

Syarat Harus Sudah Haji

Al-hajju anil ghair mensyaratkan bahwa orang yang melakukan badal haji itu harus sudah menunaikan ibadah haji terlebih dahulu, karena itu merupakan kewaiban tiap muslim yang mampu. Setelah kewajibannya sudah tunai dilaksanakan, bolehlah dia melakukan haji sunnah atau pergi haji yang diniatkan untuk orang lain.


Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW mendengar seseorang bertalbiyah, "Labbaikallhumma 'an Syubrumah." Rasulullah SAW bertanya, "Siapakah Syubrumah?" Dia menjawab, "Saudara saya." "Apakah kam sendiri sudah melaksanakan ibadah haji?" "Belum." Rasulullah SAW bersabda, "Jadikan haji ini adalah haji untukmu terebih dahulu. Baru nanti (haji tahun depan) kamu boleh berhaji untuk Syubrumah." (HR )

Dalam hal ini tidak disyaratkan harus orang tua sendiri atau bukan, juga tidak disyaratkan harus sama jenis kelaminnya. Juga tidak disyaratkan harus sudah meninggal.

Tentunya baik dan buruknya kualitas ibadah itu akan berpengaruh kepada nilai dan pahala disisi Allah SWT. Dan bila diniatkan haji itu untuk orang lain, tentu saja apa yang diterima oleh orang lain itu sesuai dengan amal yang dilakukannya.

Adapun amalan selama mengerjakan badal haji tapi di luar ritual ibadah haji, apakah otomatis disampaikan kepada yang diniatkan atau tidak, tentu kembali masalahnya kepada niat awalnya. Bila niatnya semata-mata membadalkan ibadah haji, maka yang sampai pahalanya semata-mata pahala ibadah haji saja. Sedangkan amalan lainnya di luar ibadah haji, maka tentu tidak sampai sebagaimana niatnya.

Sebaliknya, bila yang bersangkutan sejak awal berniat untuk melimpahkan pahala ibadah lainnya seperti baca Al-Quran, zikir, umrah dan lainnya kepada yang diniatkannya, ada pendapat yang mengatakan bisa tersampaikan.

Wallahu a'lam bishshawab, Wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc

Orang yang mati dan belum berhaji tidak lepas dari dua keadaan:

Pertama:

Saat hidup mampu berhaji dengan badan dan hartanya, maka orang yang seperti ini wajib bagi ahli warisnya untuk menghajikannya dengan harta si mayit. Orang seperti ini adalah orang yang belum menunaikan kewajiban di mana ia mampu menunaikan haji walaupun ia tidak mewasiatkan untuk menghajikannya. Jika si mayit malah memberi wasiat agar ia dapat dihajikan, kondisi ini lebih diperintahkan lagi. Dalil dari kondisi pertama ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ

“Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, [yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah]” (QS. Ali Imran: 97)

Juga disebutkan dalam hadits shahih, ada seorang laki-laki yang menceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh ada kewajiban yang mesti hamba tunaikan pada Allah. Aku mendapati ayahku sudah berada dalam usia senja, tidak dapat melakukan haji dan tidak dapat pula melakukan perjalanan. Apakah mesti aku menghajikannya?” “Hajikanlah dan umrohkanlah dia”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad dan An Nasai). Kondisi orang tua dalam hadits ini telah berumur senja dan sulit melakukan safar dan amalan haji lainnya, maka tentu saja orang yang kuat dan mampu namun sudah keburu meninggal dunia lebih pantas untuk dihajikan.

Di hadits lainnya yang shahih, ada seorang wanita berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku bernadzar untuk berhaji. Namun beliau tidak berhaji sampai beliau meninggal dunia. Apakah aku mesti menghajikannya?” “Berhajilah untuk ibumu”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Ahmad dan Muslim)

Kedua:

Jika si mayit dalam keadaan miskin sehingga tidak mampu berhaji atau dalam keadaan tua renta sehingga semasa hidup juga tidak sempat berhaji. Untuk kasus semacam ini tetap disyari’atkan bagi keluarganya seperti anak laki-laki atau anak perempuannya untuk menghajikan orang tuanya. Alasannya sebagaimana hadits yang disebutkan sebelumnya.

Begitu pula dari hadits Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘an Syubrumah (Aku memenuhi panggilanmu atas nama Syubrumah), maka beliau bersabda, “Siapa itu Syubrumah?” Lelaki itu menjawab, “Dia saudaraku –atau kerabatku-”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Apakah engkau sudah menunaikan haji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab, ”Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan, “Berhajilah untuk dirimu sendiri, lalu hajikanlah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud). Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara mauquf (hanya sampai pada sahabat Ibnu ‘Abbas). Jika dilihat dari dua riwayat di atas, menunjukkan dibolehkannya menghajikan orang lain baik dalam haji wajib maupun haji sunnah.

Adapun firman Allah Ta’ala,

وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَى

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS. An Najm: 39). Ayat ini bukanlah bermakna seseorang tidak mendapatkan manfaat dari amalan atau usaha orang lain. Ulama tafsir dan pakar Qur’an menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah amalan orang lain bukanlah amalan milik kita. Yang jadi milik kita adalah amalan kita sendiri. Adapun jika amalan orang lain diniatkan untuk lainnya sebagai pengganti, maka itu akan bermanfaat. Sebagaimana bermanfaat do’a dan sedekah dari saudara kita (yang diniatkan untuk kita) tatkala kita telah meninggal dunia. Begitu pula jika haji dan puasa sebagai gantian untuk orang lain, maka itu akan bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mati namun masih memiliki utang puasa, maka hendaklah ahli warisnya membayar utang puasanya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Aisyah). Hal ini khusus untuk ibadah yang ada dalil yang menunjukkan masih bermanfaatnya amalan dari orang lain seperti do’a dari saudara kita, sedekah, haji dan puasa. Adapun ibadah selain itu, perlu ditinjau ulang karena ada perselisihan ulama di dalamnya seperti kirim pahala shalat dan kirim pahala bacaan qur’an. Untuk amalan ini sebaiknya ditinggalkan karena kita mencukupkan pada dalil dan berhati-hati dalam beribadah. Wallahul muwaffiq.



Para ulama menjelaskan bahwa ada tiga syarat boleh membadalkan haji:


  • Orang yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji sebelumnya.
  • Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu berhaji karena sakit atau telah berusia senja.
  • Orang yang dibadalkan hajinya mati dalam keadaan Islam. Jika orang yang dibadalkan adalah orang yang tidak pernah menunaikan shalat seumur hidupnya, ia bukanlah muslim sebagaimana lafazh tegas dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, alias dia sudah kafir. Sehingga tidak sah untuk dibadalkan hajinya. badal haji
Kunjungi artikel mendaftar haji mudah untuk mendapatkan referensi menarik lainnya.



===== Haji, Umrah

Badal Haji

SelengkapnyaOrang Tua Belum Berhaji? Badal Haji Solusinya
Posted by: Cheria Wisata

Tips Aman Berangkat Haji

Posted by Unknown

Mulai Senin (2/10/2011), seluruh calon haji (calhaj) Indonesia bergerak memenuhi panggilan Allah SWT ke Baitullah, Mekkah Almukarromah, Arab Saudi. Mereka datang menggunakan angkutan pesawat dari sejumlah embarkasi dan mendarat di Bandara King Abdul Azis Jeddah dan Bandara Madinah, Arab Saudi. Pemberangkatan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal kelompok terbang (kloter) calhaj. Insya Allah dalam batas waktu tertentu, seluruh jemaah dapat diterbang ke Tanah Suci dan kembali ke tanah air dengan selamat.

Tugas negara bernuansa ibadah ini sungguh mulia. Sebab pemberangkatan berkisar 220 ribu jemaah Indonesia, bukanlah hal mudah. Hal ini berbeda dengan memberangkatkan ribuan personel atau ratusan batalyon tentara ke satu medan pertempuran. Bila tentara sudah terlatih bertahun-tahun digambleng di medan latihan, sementara jemaah haji hanya beberapa bulan mengikuti latihan ((manasik) haji, selain itu usia, pendidikan, stastus sosial, ekonomi juga bervariasi. Untuk itu, memberangkatkan jemaah haji sangat berbeda dengan memberangkatkan pasukan ke medan pertempuran.

Singkat kata, sesuai dengan UU Haji, maka kewajiban dan hak jemaah diatur dalam peraturan tersebut. Terkait dengan peraturan dan perundang-undangan ini, pihak jemaah juga hendaknya memahami dengan benar bahwa perjalanan ke Tanah Suci bukanlah perjalanan biasa atau wisata, namun perjalanan ini adalah perjalanan ibadah. Untuk itu, tanamkan niat pertama ke Tanah Suci adalah ibadah yakni menunaikan rukun Islam kelima, tidak ada niat lain kecuali karena Allah SWT.

Lalu, calhaj yang kini dalam persiapan masuk asrama haji, selanjutnya bertolak ke Tanah Suci, penulis ingin berbagi pengalaman dan saran agar jemaah merasa aman dan nyaman selama menunaikan ibadah haji, terutama mengenai barang bawaan, jangan sampai barang bawaan bikin repot sendiri. Berikut tips atau kiat aman dan nyaman berangkat haji ke Tanah Suci.

1. Sesuai jadwal panitia pusat masa perjalanan ibadah haji ke tanah suci dan kembali ke tanah air selama 41 hari, karena itu, sebelum meninggalkan rumah, terlebih dahulu minta restu dan izin seluruh anggota keluarga, tetangga terdekat. Jaga kesehatan sebab ibadah haji adalah ibadah yang membutuhkan kemampuan dan kesehatan fisik.
2. Pihak penerbangan membagi-bagikan satu koper haji ukuran besar, satu tas tentengan dan satu tas dokumen/jemaah. Koper ini hendaknya diisi baju ihram 2 atau 3 stel bagi wanita/pria, seragam jemaah, pakaian sehari-hari/pakaian salat, pakain dalam, baju hangat, sandal atau sepatu ringan, obat-obatan. Intinya adalah bawalah pakaian seperlunya saja. Karena ini perjalanan ibadah, bukan wisata.
3. Tas Tentengan, diisi pakain ihram 1 stel, handuk, pakaian dalam, perlengkapan mandi, sandal.
4. Tas dokumen, diisi dengan paspor. dokumen kesehatan, buka manasik haji, buku doa.
5. Kenali identitas/ciri khas rekan satu rombongan/kloter.
6. Selama dalam penerbangan, gunakan istirahat, sekali-sekali gerakkan anggota badan untuk olahraga kecil sambil duduk dan tetap mengenakan sabuk pengaman. Jangan membuang air sembarangan di pesawat. Selalu minta bantuan peramugari bila ada sesuatu hal yang penting.
7. Begitu tiba di bandara, pemondokan, pertama sekali perhati-hatikan tanda-tanda yang mudah diingat. Jangan asal masuk atau jalan sendiri alias sok tahu atau sok pintar, maklum kota tersebut mungkin baru pertama kali diinjak. Pahami mengenai rambu lalulintas dan nomor lantai hotel/pemondokan.
8. Bila janjian dengan rekan satu rombongan, tentukan titik kumpul dengan tanda apa. Misalnya pintu masjid, atau latarbelakang gedung apa. Sepakati jam berapa kumpul. Bila sesat jalan, laporkan kepada petugas dan sebutkan alamat pemondokan.
9. Identitas diri jangan ketinggalan dan bawa ke mana-mana, termasuk alamat pemondokan jemaah, seperti kartu nama hatel tempat penginapan.
10. Bila naik taksi sebaiknya kaum pria lebih dulu masuk taksi. Bila tidak penting, cukup jalan kaki untuk kesehatan.
11. Selama di Tanah Suci, perbanyak minum air bersih dan buah-buahan. Meski merasa tidak haus, bahkan kalangan dokter menganjurkan calhaj jangan minum air es karena bisa batuk-batuk atau flu.
12. Calhaj Indonesia pada umumnya membawa uang bekal atau uang saku. Selama di Madinah dan Mekkah jangan banyak membawa uang, tapi bawalah secukupnya bila pergi ke Masjidil Nabawi atau Masjidil Haram Mekkah Almukarromah, dan selebihnya dianjurkan agar disimpan atau dititipkan di pemondokan. Jangan memasak di pemondokan.
13. Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. Bila ada hal-hal yang mencurigakan, sebaiknya lapor kepada petugas haji indonesia atau petugas keamanan Arab Saudi.
14. Sesuai prosedur tetap (protap) petugas haji Indonesia, termasuk keamanan (TNI/Polri) sudah melekat di rombongan jemaah. Bahkan posko dan pelayanan kesehatan juga disediakan.
15. Seluruh pelayanan haji (akomodasi dan kesehatan) gratis untuk calhaj Indonesia, terutama yang dikelola pemerintah (jemaah reguler dan ONH khusus). Berobat dan periksa kesehatan penginapan, angkutan, makan, semua biaya ditanggung pemerintah Indonesia.
16. Kewajiban jemaaha, antara lain wajib membayar ONH, mematuhi peraturan selama perjalanan ibadah haji, kemudian haknya adalah memperoleh pelayanan prima dari pemerintah, termasuk pendampingan bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di Arab Saudi.
17. Hal terpenting adalah, seluruh jemaah (calhaj dan petugas/panitia) jangan sombong dan takabbur di tanah suci. Bila khilaf, istighfar dengan sungguh-sungguh.
18. Jangan membawa barang-barang berbahaya, misalnya barang yang mudah meledak, kompor, gunting, pisau, gas, laptop, kamera, senjata tajam. Buku-buku yang tidak ada kaitan dengan ibadah haji, karena hal ini akan merepotkan di saat pemeriksaan keimigrasian di bandara Kerajaan Arab Saudi.
19. Kurangi budaya belanja oleh-oleh berlebihan. Sebagian besar, barang dagangan yang digelar di sana juga terdapat di tanah air.
20. Perbanyak doa dan mohon ampunan Allah SWT.
21. Dan lain-lainnya……===== Haji, Umrah

Sumber: Poskota
SelengkapnyaTips Aman Berangkat Haji
Posted by: Cheria Wisata

Travel Tour Wisata Muslim Umroh Haji ONH Plus Cheria