Pendaftaran Ibadah Haji Khusus
Prosedur / Tata Cara daftar haji plus adalah sebagai berikut :
1. Calon jemaah haji memeriksakan kesehatan di Puskesmas domisili calon jemaah haji untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat
2. Calon jemaah haji yang diwakili oleh penyelenggara ibadah haji khusus mengambil SPPH pada Direktorat Pelayanan Haji dan Umroh. Pengisian SPPH dilakukan oleh calon jemaah haji yangbersangkutan dan ditandatangani oleh calon jemaah haji yang bersangkutan dan petugas Direktorat Pelayanan Haji dan Umroh
3. Calon jemaah haji yang diwakili oleh penyelenggara ibadahhaji khusus datang ke kantor BPS BPIH yang tersambung dengan SISKOHAT untuk menyetor BPIH sesuai Keputusan Meteri Agama RI
4. Petugas BPS BPIH memasukkan data calon jemaah haji ke SISKOHAT sesuai SPPH
5. Petugas BPS BPIH mencetak bukti setor lunas BPIH sebanyak 5(lima) lembar, meliputi :
a. Lembar pertama asli (warna putih) dibubuhi materai Rp.6.000,- dan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 untuk calon jemaah haji
b. Lembar kedua (warna merah muda) dibubuhi pasfoto berwarna berukuran 3 x 4 untuk pemvisaan
c. Lembar ketiga (warna kuning) untuk Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota
d. Lembar keempat (warna biru) untuk lampiran SPMA, diserahkan kepada PPIH embarkasi pada saat calon jemaah haji masuk asrama
e. Lembar kelima (warna putih) untuk BPS BPIH
6. Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus setelah menerima bukti setoran BPIH lunas segera mendaftarkan diri kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota domisili selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah menerima lembar bukti setor lunas BPIH dengan menyerahkan :
a. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas
b. Fotokopi KTP yang masih berlaku dengan memperlihatkan aslinya
c. Pasfoto berwarna terbaru, tidak berpakaian dinas dan tidak berkacamata hitam (boleh berjilbab bagi wanita dan berpeci bagi pria) ukuran 3 x 4 sebanyak 16 lembar dan 4 x 6 sebanyak 2 lembar untuk Paspor Haji
7. Petugas Direktorat Pelayanan Haji dan Umroh setelah menerima kelengkapan persyaratan pendaftaran bagi calon jemaah haji :
a. Meneliti kelengkapan pendaftaran calon jemaah haji
b. Mencatat nama dan identitas calon jemaah haji ke buku agenda pendaftaran, dan memberikan tanda bukti pendaftaran yang telah ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk
c. Membuat laporan pendaftaran calon jemaah haji khusus kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji setiap hari Rabu
Kunjungi juga artikel lainnya di tata cara haji ya.
Sumber informasi haji Depag pendaftaran haji
Pendaftaran / Daftar Haji
Cheria TravelGedung Twink Jl. Kapt. Tandean 82 Jakarta
Tel 021-70692409
Menerima Jamaah Haji dan Umrah
Judul: Tata Cara Pendaftaran Haji Plus
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
Haji Khusus atau Haji Plus kini juga sudah gunakan sistem kuota urut kacang
ReplyDeleteIya, benar ga sich komentar Cheriatna??? trus, kalo mau brangkat tahun ini kata bironya harus tambah biaya, apa benar? info yang sebenarnya bagaimana? trims jawabannya.
ReplyDelete