Mengurus Visa Umroh Dengan Mudah

Posted by Unknown on Friday, April 15, 2011

Visa umroh berbeda dengan visa reguler. Karena peruntukannya juga berbeda. Visa umroh berlaku selama 30 hari saja. Ini tidak berarti bahwa Anda dapat tinggal di Arab Saudi selama 30 hari. Di dalam 30 hari Anda akan melakukan umroh, pastikan keberangkatan Anda dari Arab Saudi dalam waktu dua minggu dari tanggal masuk. Visa untuk umroh di bulan Ramadan tidak dapat melebihi hari terakhir bulan Ramadan. Anda harus meninggalkan Arab Saudi pada akhir bulan Ramadan dan tidak dapat merayakan Idul Fitri di sana. 

Persyaratan Visa umroh:

  • Paspor asli (masa berlaku min. 6 bulan) dengan nama min. 3 kata. Contoh: Muhammad Arifin Ilham, Siti Arifah Binti Daud, dsb.
  • Pas photo berwarna 4×6 = 6 lembar (latar belakang putih bagian wajah tampak 80%)
  • Kartu keluarga bagi yang membawa putra putinya (asli)Surat nikah bagi suami/istri (asli)
  • Foto kopi KTPAkte kelahiran anak bagi yang mengikut sertakan putra/putrinya (asli)
  • Untuk Jamaah Wanita yang berusia dibawah 45 tahun wajib untuk didampingi suami /Mahramnya, apabila tidak maka diwajibkan untuk dilengkapi dengan surat Mahram. Sedangkan untuk jamaah wanita yang berusia diatas 45 tahun tidak diwajibkan untuk didampingi suami/mahramnya (Hanya menyertakan KTP ASLI)
  • Dokumen selambat-lambatnya diterima 3 Minggu sebelum keberangkatan

Persyaratan pengurusan visa umroh ini sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan kedutaan Kerajaan Saudi Arabia di Jakarta. Di lain tempat ada persyaratan yang lebih kompleks lagi. Seperti ini contohnya:

  • bila seseorang memiliki nama non-Muslim, ia harus menyerahkan sertifikat dari masjid atau pusat Islam yang menyatakan bahwa pemohon adalah seorang Muslim.
  • Foto paspor berwarna terbaru.
  • Paspor harus masih berlaku setidaknya selama 6 bulan sejak tanggal penyerahan formulir aplikasi.
  • Tiket penerbangan yang telah dikonfirmasi dan tidak dapat dikembalikan. Berangkat dari Arab Saudi harus dalam waktu dua minggu dari tanggal masuk.
  • Perempuan dan anak-anak harus disertai oleh suami / ayah atau saudara laki-laki (Mahram). Bukti hubungan yang dibutuhkan (sertifikat pernikahan untuk seorang istri, akta kelahiran untuk anak yang menunjukkan nama kedua orang tua). Mahram harus melakukan perjalanan ke dan dari Arab Saudi pada penerbangan yang sama sebagai istri dan anak-anaknya.
  • bila seorang wanita 45 tahun atau lebih tua, dia diperbolehkan pergi tanpa Mahram bila ia bepergian dengan kelompok yang terorganisir atau keluarga dan mengajukan diaktakan Tidak Keberatan Sertifikat dari dia Mahram.
  • bila pemohon bukan warga negara dari negara dia adalah menerapkan dari, izin tinggal yang sah harus diserahkan dengan aplikasi tersebut.
  • Sertifikat vaksinasi terhadap Meningitis meningokokus wajib dilampirkan. Sertifikat vaksinasi seharusnya dikeluarkan tidak lebih dari tiga tahun dan tidak kurang dari 10 hari sebelum masuk ke Arab Saudi dan itu harus berlaku selama tiga tahun. Sertifikat vaksinasi harus dengan pemohon pada masuk ke Arab Saudi.


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dalam waktu dekat pemerintah akan mengupayakan pendekatan government to government kepada Pemerintah Arab Saudi agar pengurusan visa umrah dipermudah. Tanpa melewati broker dan mafia visa umrah sehingga birokorasi tidak terlalu panjang dan memakan biaya tinggi. Demikian disampaikan oleh Menteri Agama, Suryadharma Ali. ”Kita harapkan seperti itu, visa diurus langsung ke kedutaan arab Saudi,”kata dia.

Kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Jumat (15/4), Suryadharma mengemukakan meskipun di Kementerian Agama terdapat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tetapi diakui selama ini pemerintah belum terlibat langsung dalam penyelenggaraan umrah. Karenanya, pemerintah sedang melakukan pengkajian kemungkinan terlibat dan concern langsung dalam penyelenggaraan umrah. ”Memang lagi di set up,”kata dia.

Suryadharma menjelaskan keterlibatan ini cukup berasalan dan berdasar. Nomenklatur yang terdapat dalam UU NO 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji memungkinkan pemerintah terlibat. Namun demikian, seperti apakah bentuk keterlibatannya pemerintah masih mengkajinya.

Selain itu, lanjut Suryadharma, pihaknya memandang perlu melakukan kontrol dan pengawasan ketat bagi penyelenggaraan umrah. Sebab, ada indikasi umrah dijadikan sebagai media pintu gerbang mencari pekerjaan di Arab Saudi. ”Ini yang juga membuat kita prihatin, usut punya usut pintu masuknya lewat umrah,”papar dia.

Suryadharma mengatakan pihaknya sedang menjajaki gagasan pengelolaan tabung umrah. Sekalipun gagasan itu masih mentah. Namun diharapkan bisa menjadi wacana serius untuk memanfaatkan umrah sebagai wisata religi. Terutama bagi anak-anak guna mengisi libur panjang mereka sekaligus belajar dan membangun karakter bangsa sejak dini. ”Pada waktunya mereka bisa berangkat umrah itu sebagai pembelajaran bagi mereka,”tandas dia.
Judul: Mengurus Visa Umroh Dengan Mudah
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
Posted by: Cheria Wisata

4 comments:

  1. kalo boleh tau adakah ijin umrah atau haji resmi dari departemen agama? supaya kami lebih nyaman dalam beribadah?

    ReplyDelete
  2. Komentar ini telah dihapus oleh penulis.

    ReplyDelete
  3. maaf akhi, sekedar update, sekarang visa umrah tidak 30 hari lagi... jazakumullah.. salam... alfatihsemarang.com

    ReplyDelete
  4. Visa umroh saat ini hanya brlaku u/ dua minggu saja akhi

    ReplyDelete

Travel Tour Wisata Muslim Umroh Haji ONH Plus Cheria