REPUBLIKA.CO.ID, Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof Dr H Halide, menyoroti buruknya pelayanan haji selama ini, khususnya soal daftar tunggu serta pemanfaatan dana setoran awal. Menurut Halide, dengan melihat jumlah daftar tunggu yang mencapai lebih satu juta calan jamaah haji (CJH) dengan kuota maksimal 250 ribu orang, berarti pendaftar harus menunggu empat sampai lima tahun untuk bisa berangkat haji dengan asumsi tidak ada pendaftar baru.
Karena itu, dia mengusulkan, untuk membantu pemerintah menyelesaikan daftar tunggu maka mulai 2011 tidak lagi melakukan pendaftaran di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), tapi langsung mendaftar kepada bank syariah sebagai peserta tabungan haji selama empat sampai lima tahun. "Selama periode itu CHJ selain akan mendapatkan bagi hasil juga langsung didaftarkan untuk keberangkatan karena daftar tunggu sudah habis," katanya, Sabtu (9/4).
Ketua Umum IPHI Kurdi Mustofa juga mengatakan, kementerian AGama hendaknya fokus pada pembuatan regulasi dan kebijakan serta pengawasan. "Untuk itu perlu dibentuk sebuah badan tertentu bersifat permanen yang langsung bertanggung jawab kepada presiden sebagai lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK)," katanya.
Kurdi juga mengusulkan perlunya pelibatan unsur maysrakat dan organisasi kemasyarakatn Islam secara signifikan dalam proses perubahan UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji, sehingga undang-undang haji yang baru mencerminkan harapan dan aspirasi umat.
Judul: Pelayanan Jamaah Haji Masih Buruk
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
0 comments... Baca dulu, baru komentar
Post a Comment