REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ekonom Syariah sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti Sofyan S Harahap mengusulkan agar peran pemerintah khususnya Kementerian Agama dalam mengelola haji dikurangi, sebagai upaya untuk memberikan pelayanan haji lebih baik.
"Peran Kementerian Agama selama ini terlalu besar mulai dari regulator, pengawasan dan pelaksana pelayanan haji," kata Sofyan saat berbicara dalam Seminar Kajian Akademis UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji, yang diadakan oleh Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), di Jakarta, Sabtu (/4).
Sofyan Harahap mengusulkan agar pelaksanaan ibadah haji menggunakan model 'public private partnership' (PPP), yang menggabungkan peran pemerintah dan swasta. Menurut dia , Kementerian Agama bisa menjadi regulator/ kebijakan, kemudian pengawasan bisa dilaksanakan oleh pemerintah dan swasta, sementara pelaksana haji diberikan kepada profesional yang mengikuti prinsip 'Good Corporate Governance' (GCG), objektivitas serta transparansi, akuntabilitas dan profesional yang terukur dan terus dievaluasi dengan menggunakan indikator pasar.
Dari hasil kajian ilmiah selama ini, katanya, penyelenggaraan haji belum optimal bahkan banyak ditemukan hal yang tidak perlu terjadi termasuk penyelewengan dana, kutipan ilegal, pelayanan yang buruk, politisasi, manipulasi dan masalah kemabrurannya. "Kegiatan ibadah haji sebaiknya diselenggarakan secara PPP yaitu pemerintah menjadi patner, regulator, pembina dan pengawas," katanya.
Konsep PPP ini, katanya, adalah konsep baru dalam pelayanan publik yang didasarkan para prinsip profesionalisme, GCG, transparan dan akuntabel. Dia juga menyatakan tidak setuju apabila pemerintah lepas tangan soal penyelenggaraan haji tapi mengusulkan suatu model PPP, yang merupakan kerja sama antara pemerintah dan swasta.
Pemerintah, tambahnya, memberikan sumbangan dalam pemberian fasilitas, perizinan dan pelayanan aparatur, sedangkan operasional dilaksanakan secara profesional untuk melayani publik. Campur tangan pemerintah, tambahnya, hanya terbatas dalam regulasi, pembinaan, pengawasan serta penegakan ketentuan.
"Sudah saatnya Kementerian Agama legowo memusatkan perhatiannya kepada pelayanan publik dalam arti regulasi dan pengawasan bukan penyelenggara," tegas Sofyan.
Judul: Peran Kemenag Mesti Dibatasi
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
0 comments... Baca dulu, baru komentar
Post a Comment