Padahal penyelenggara haji non kuota tidak terdaftar di Kementerian Agama, berpotensi menelantarkan jamaah. Karenanya, jamaah diimbau untuk mengenal dengan baik haji khusus dan haji non kuota.
Kepala Daker Jeddah, Ahmad Abdullah, mengatakan haji menjelaskan ada beberapa perbedaan antara haji khusus dan haji non kuota. Pertama, haji non kuota tidak mendapatkan nomor porsi sebagaimana didapatkan haji khusus dan haji reguler.
Kedua, haji non kuota tidak mendapatkan DAPIH (Dokumen administrasi perjalanan ibadah haji). Ketiga, haji non kuota tidak mendapatkan identitas berupa gelang perak yang berisikan nama, nomor kloter, dan nomor paspor.
Kabid Bidang Haji Khusus, Cecep Nursamsi, menambahkan, dalam visa yang diberikan untuk haji non kuota tidak terdapat lembaga penyelenggara ibadah haji.
Haji non kuota biasanya diorganisir beberapa orang yang memiliki kenalan orang Indonesia yang sudah lama tinggal di Arab Saudi, untuk booking hotel di Madinah dan Makkah. Mereka juga punya kolega yang bisa mendapatkan visa haji di Kedubes Arab Saudi.
Seperti musim haji tahun lalu, jamaah non kuota tidak memiliki maktab selama di Arafah.
Menurut Abdullah, jamaah non kuota ini sangat berpotensi terlantar karena penyelenggaranya tidak diketahui kementerian agama. Salah satu langkah preventif yang dilakukan PPIH adalah dengan melakukan pengawasan dan pendataan terhadap penyelengara, agar ketika jamaah terlantar, Kemenag tahu siapa yang bertanggung jawab. "Mereka kan juga saudara sebangsa juga," katanya
Alih-alih membatasi kurang dari seperseribu dari jumlah penduduk Indonesia, pemerintah Arab Saudi justru memiliki kebijakan mengeluarkan calling visa melalui kedutaan besar yang berada di masing-masing negara. Dengan calling visa ini, setiap individu atau kelompok bisa melaksanakan haji. Namun kelompok ini tidak tercatat atau datanya tidak utama masuk ke dalam Siskohat. Inilah kelompok yang disebut dengan jemaah haji non kuota, bahkan jumlahnya bisa sampai ribuan.
Di Indonesia, jemaah haji non kuota ini menjadi perbincangan serius. Karena dengan menggunakan calling visa berbagai masalah selalu timbul belakangan ini. mulai dari kegagalan berangkat sampai keterlantaran mereka di Tanah Suci. Bahkan pemerintah Indonesia pun menilai bahwa haji non kuota telah mengganggu sistem perhajian Indonesia.
Betapa tidak, daftar tunggu yang begitu panjang untuk pergi haji, memicu calon jamaah untuk bisa segera berangkat haji. Sementara dengan calling visa mereka tidak perlu menunggu begitu lama. Kontan saja, berapa pun biayanya, bahkan hingga puluhan dan ratusan juta sekalipun tak menjadi halangan bagi mereka yang sudah sangat ingin melaksanakan haji tahun itu juga. Padahal mereka bulum mendapat kepastian mengenai kapan berangkat, penempatan di Tanah Suci, sampai pemulangan ke Tanah Air. Berbeda dengan haji khusus (haji plus) atau regular yang mendapat jaminan dan perlindungan. Di satu sisi jemaah non kuota menjadi duri dalam regulasi, namun dua tahun terakhir ini semakin banyak haji non kuota yang beredar. Sehingga menimbulkan isu bahwa ada broker visa di Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia. Benarkah (?) Finally, Jalur non kuota bukanlah alternatif untuk haji Anda!
Jadi bila ingin melakukan haji bersabarlah mengantri, saat ini haji plus antri 3 tahun dan haji reguler 11 tahun.
Judul: Mewaspadai Jalur Haji Non Kuota Di Indonesia
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
0 comments... Baca dulu, baru komentar
Post a Comment