Biaya Haji 2013 Turun |
"Ketika kaum Muslimin yang akan berangkat dengan fasilitas haji plus, maka untuk mendapatkan kuotanya membayar 4.000 dolar AS. Sedangkan sisanya sebanyak 4.000 dolar AS dibayarkan saat pelunasan," kata Ketua Dewan Penasihat Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh). H. Rustam Sumarna di kantor Khalifah Tour, Kamis (18/4/2013).
Lebih jauh Rustam mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kemenag menetapkan biaya minimal BPIH plus sebesar 8.000 dolar AS. "Pihak penyelenggara atau travel bisa menetapkan biaya di atas 8.000 dolar AS, namun tidak boleh kurang dari itu," ujarnya.
Pelunasan BPIH plus melalui biro penyelenggara yang nantinya calhaj akan diantar ke Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. "Kita bantu pengurusan pelunasan BPIH khusus untuk memudahkan para calhaj," ucapnya.
Biaya Haji Reguler Juga Turun
Tahun 2013, BPIH turun sekitar Rp 1 juta tepatnya sebesar 90 dollar AS. Semula, biaya haji 2012 3.617 dollar AS atau Rp 34.723.200, tahun ini menjadi 3.527 dollar AS atau Rp 33.859.200 dengan asumsi 1 dollar sama dengan Rp 9.600.
Penurunan itu dengan menekan biaya penerbangan dan pemondokan di Mekkah. "Ini komponen penerbangan dan komponen pemondokan rumah di Mekkah. Jadi, selain biaya penerbangan juga biaya pemondokan," terang Menteri Agama Suryadharma Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2013).
Meskipun biaya diturunkan, Ida mengatakan, pihaknya tetap menekan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji.
"Peningkatan baik dalam negeri maupun di Arab Saudi yang meliputi katering, transportasi, akomodasi, kesehatan, dan lainnya," ujarnya
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui akun Twitter @SBYudhoyono menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2013. Presiden menyebutkan ada penurunan ongkos haji senilai 90 dollar AS dibandingkan ongkos tahun lalu.
"Hari ini saya tanda tangani Perpres Biaya Ibadah Haji tahun 2013. Alhamdulillah ada penurunan sebesar USD 90 dari tahun lalu," tulis Presiden dalam tweet-nya, Rabu (8/5/2013) jelang tengah malam.
Hasil pembahasan antara Kemenag dengan DPR diputuskan jika besaran BPIH 2013 sebesar USD 3.527 (Rp 34,3 juta) per jamaah. Nominal itu turun USD 90 dibandingkan BPIH 2012 lalu. Jika calon jamaah haji sudah membayar uang muka sebesar Rp 25 juta, berarti tanggungan pelunasan mereka sekitar Rp 9,3 juta. Perlu dicatat nilai kurs BPIH disesuaikan dengan kurs Bank Indonesia ketika jamaah melakukan pelunasan.
Dalam kesempatan sebelumnya SDA mengatakan jika penurunan BPIH itu tidak akan mengubah kualitas pelayanan terhadap jamaah haji. "Ini menjadi perhatian kami. Kualitas tidak boleh turun," tegasnya.
Penurunan nilai BPIH itu menurut SDA disebabkan adanya peningkatan subsidi kepada jamaah haji. Subsidi itu diambil dari bunga atau nilai manfaat setoran awal jamaah haji yang ditimbun di rekening Menag.
Pada 2010 subsidi yang diberikan ke setiap jamaah rata-rata Rp 7,6 juta. Pada periode 2011 naik menjadi Rp 11 juta per jamaah. Lalu musim haji 2012 sebesar Rp 12,9 juta. Dan untuk untuk tahun ini subsidi haji sebesar Rp 16,1 juta per jamaah.
Untuk urusan kuota haji reguler, sampai saat ini masih tetap 194 ribu. Permohonan penambahan kuota baru ke pemerintah Arab Saudi masih belum dikabulkan.
DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati turunnya ongkos haji alias Biaya Penyelenggaraan Haji Indonesia (BPIH) tahun 2013.
Dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, Senin (1/4), disepakati BPIH rata-rata sebesar 3.527 dolar AS atau turun 90 dolar AS dari tahun lalu sebesar 3.617 dolar AS.
Dalam mata uang rupiah, BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp 33.859.200. Untuk masing-masing embarkasi di Indonesia, besaran BPIH bermacam-macam.
"Turunnya BPIH sudah disepakati dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Kementerian Agama," kata Anggota Komisii VIII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amalia pada Republika, Senin (1/4).
Ledia menambahkan, BPIH yang langsung dibayarkan jamaah mencakup biaya penerbangan, pemondokan di Makkah dan Madinah serta 'living allowance'. Namun, tambah Ledia, pemerintah memberi subsidi pada BPIH sebesar 30 persen. Pemberian subsidi sebesar ini diambil dari dana optimalisasi setoran awal jamaah.
"Subsidi ini diberikan untuk subsidi pemondokan di Makkah dan sewa hotel di Madinah," tambah wakil ketua Fraksi PKS ini.
Selain menyepakati turunnya BPIH, dalam raker dengan Kementerian Agama, juga dibahas masalah calon jamaah haji tahun 2013. Berdasarkan kebijakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, calhaj yang berusia diatas 83 tahun akan diprioritaskan.
Namun, kata Ledia, Kementerian Agama belum mengemukakan nama-nama calhaj yang akan berangkat tahun ini.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menetapkan besaran minimal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus atau yang sebelumnya dikenal dengan Haji Plus pada 1434H/2013M sebesar 8.000 dollar AS per jamaah. Angka ini merupakan kenaikan 1.000 dollar AS dibanding BPIH Khusus 2012 sebesar 7.000 dollar AS.
“Besaran minimal BPIH Khusus 1434H sebesar 8.000 dollar ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 60/2013,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama, Zubaidi, di Jakarta dua hari yang lalu.
Zubaidi menjelaskan, penetapan besaran minimal ini dimaksudkan untuk menjamin peningkatan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sesuai dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal).
Mengenai jumlah kuota yang disediaan untuk haji khusus tahun 1434H/2013M, menurut Zubaidi, sebanyak 17.000 orang.
“Penetapan kuota haji khusus tertuang dalam KMA No. 58 Tahun 2013,” jelas Zubaidi
Penurunan itu dengan menekan biaya penerbangan dan pemondokan di Mekkah. "Ini komponen penerbangan dan komponen pemondokan rumah di Mekkah. Jadi, selain biaya penerbangan juga biaya pemondokan," terang Menteri Agama Suryadharma Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2013).
Meskipun biaya diturunkan, Ida mengatakan, pihaknya tetap menekan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji.
"Peningkatan baik dalam negeri maupun di Arab Saudi yang meliputi katering, transportasi, akomodasi, kesehatan, dan lainnya," ujarnya
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui akun Twitter @SBYudhoyono menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2013. Presiden menyebutkan ada penurunan ongkos haji senilai 90 dollar AS dibandingkan ongkos tahun lalu.
"Hari ini saya tanda tangani Perpres Biaya Ibadah Haji tahun 2013. Alhamdulillah ada penurunan sebesar USD 90 dari tahun lalu," tulis Presiden dalam tweet-nya, Rabu (8/5/2013) jelang tengah malam.
Hasil pembahasan antara Kemenag dengan DPR diputuskan jika besaran BPIH 2013 sebesar USD 3.527 (Rp 34,3 juta) per jamaah. Nominal itu turun USD 90 dibandingkan BPIH 2012 lalu. Jika calon jamaah haji sudah membayar uang muka sebesar Rp 25 juta, berarti tanggungan pelunasan mereka sekitar Rp 9,3 juta. Perlu dicatat nilai kurs BPIH disesuaikan dengan kurs Bank Indonesia ketika jamaah melakukan pelunasan.
Dalam kesempatan sebelumnya SDA mengatakan jika penurunan BPIH itu tidak akan mengubah kualitas pelayanan terhadap jamaah haji. "Ini menjadi perhatian kami. Kualitas tidak boleh turun," tegasnya.
Penurunan nilai BPIH itu menurut SDA disebabkan adanya peningkatan subsidi kepada jamaah haji. Subsidi itu diambil dari bunga atau nilai manfaat setoran awal jamaah haji yang ditimbun di rekening Menag.
Pada 2010 subsidi yang diberikan ke setiap jamaah rata-rata Rp 7,6 juta. Pada periode 2011 naik menjadi Rp 11 juta per jamaah. Lalu musim haji 2012 sebesar Rp 12,9 juta. Dan untuk untuk tahun ini subsidi haji sebesar Rp 16,1 juta per jamaah.
Untuk urusan kuota haji reguler, sampai saat ini masih tetap 194 ribu. Permohonan penambahan kuota baru ke pemerintah Arab Saudi masih belum dikabulkan.
DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati turunnya ongkos haji alias Biaya Penyelenggaraan Haji Indonesia (BPIH) tahun 2013.
Dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, Senin (1/4), disepakati BPIH rata-rata sebesar 3.527 dolar AS atau turun 90 dolar AS dari tahun lalu sebesar 3.617 dolar AS.
Dalam mata uang rupiah, BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp 33.859.200. Untuk masing-masing embarkasi di Indonesia, besaran BPIH bermacam-macam.
"Turunnya BPIH sudah disepakati dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Kementerian Agama," kata Anggota Komisii VIII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amalia pada Republika, Senin (1/4).
Ledia menambahkan, BPIH yang langsung dibayarkan jamaah mencakup biaya penerbangan, pemondokan di Makkah dan Madinah serta 'living allowance'. Namun, tambah Ledia, pemerintah memberi subsidi pada BPIH sebesar 30 persen. Pemberian subsidi sebesar ini diambil dari dana optimalisasi setoran awal jamaah.
"Subsidi ini diberikan untuk subsidi pemondokan di Makkah dan sewa hotel di Madinah," tambah wakil ketua Fraksi PKS ini.
Selain menyepakati turunnya BPIH, dalam raker dengan Kementerian Agama, juga dibahas masalah calon jamaah haji tahun 2013. Berdasarkan kebijakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, calhaj yang berusia diatas 83 tahun akan diprioritaskan.
Namun, kata Ledia, Kementerian Agama belum mengemukakan nama-nama calhaj yang akan berangkat tahun ini.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menetapkan besaran minimal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus atau yang sebelumnya dikenal dengan Haji Plus pada 1434H/2013M sebesar 8.000 dollar AS per jamaah. Angka ini merupakan kenaikan 1.000 dollar AS dibanding BPIH Khusus 2012 sebesar 7.000 dollar AS.
“Besaran minimal BPIH Khusus 1434H sebesar 8.000 dollar ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 60/2013,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama, Zubaidi, di Jakarta dua hari yang lalu.
Zubaidi menjelaskan, penetapan besaran minimal ini dimaksudkan untuk menjamin peningkatan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sesuai dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal).
Mengenai jumlah kuota yang disediaan untuk haji khusus tahun 1434H/2013M, menurut Zubaidi, sebanyak 17.000 orang.
“Penetapan kuota haji khusus tertuang dalam KMA No. 58 Tahun 2013,” jelas Zubaidi
Berita dari berbagai sumber.
Judul: Biaya Haji ONH Plus 2013 Turun Lagi, Alhamdulillah
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
0 comments... Baca dulu, baru komentar
Post a Comment