Boleh Kita Menghajikan Orang Lain Dengan Badal Haji ? |
Dasar hukum dari Badal Haji terdapat pada beberapa hadits, di antaranya sebagai berikut : “ Dari Ibnu Abbas ra. bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya,”Sesungguhnya ibuku nadzar untuk haji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya harus melakukah haji untuknya?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar. ” (HR Bukhari).
Selain untuk mereka yang telah meninggal dunia, badal haji juga dapat dilakukan kepada mereka yang masih hidup namun memiliki keterbatasan fisik, sebagaimana hadist Nabi SAW :
Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa: ada seorang wanita dari Khats`am bertanya, “Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan hamba-nya untuk pergi haji, namun ayahku seorang tua yang lemah yang tidak mampu tegak di atas kendaraannya, bolehkah aku pergi haji untuknya?” Rasulullah SAW menjawab,”Ya.” (HR Jamaah)
Maka dari kedua hadist Nabi SAW dapat kita buat sebuah kesimpulan tentang diperbolehkannya kita melaksanakan Badal Haji, terutama untuk kedua orang tua kita bila mereka belum pernah berhaji atau memiliki keterbatasan fisik untuk berhaji.
Judul: Bolehkah Kita Menghajikan Orang Lain
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
0 comments... Baca dulu, baru komentar
Post a Comment