Hukum Menghajikan Orang Tua

Posted by Unknown on Monday, January 3, 2011

Assalamu’alaikum, Wr.Wb.
Ustadz..

Saya minta pencerahan dan penjelasan ttg meng-haji-kan (memberangkatkan orang tua pergi haji ke tanah suci), badal haji bagaimana hukumnya.?
Perlu Ustadz ketahui, saya berniat utk meng-haji-kan ke dua Orang Tua tetapi saya sendiri belum ber-haji (belum pergi haji). Saya mendahulukan agar ke dua Orang Tua saya dapat berangkat pergi haji terlebih dahulu, mengingat umur beliau yg saat ini sudah cukup tua.
Syukron, Ustadz…
Wassalamu’alaikum, Wr.Wb.
Mohammad Suryansyah


Jawaban :
Kepada Bapak / ibu yang bertanya perkara di atas yang terhormat, saya nyatakan bahwa itu adalah niat yang baik, serta merupakan bakti anak kepada kedua orang tua.
Insya Allah balasannya syurga. Karena menjadikan kedua orang tua kita ridlo kepada kita berarti kita sedang mengundang keridlaan Allah swt. Pencipta alam semesta ini yang Maha Pemurah dan Penyayang itu.
Mudah-mudahan bapak/ibu setelah kedua orangtuanya diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji, Allah swt memanggil bapak /ibu untuk mengunjungi baitullah dalam rangka menunaikan ibadah haji juga. semoga Allah tambah rezeki bapak/ibu. Amin ya Allah amin.

Ust. Ahmad Ahidin
Judul: Hukum Menghajikan Orang Tua
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
Posted by: Cheria Wisata

1 comment:

  1. assalamu'alaikum...
    pak,bagaimana hukumnya jika saya berniat menghajikan orang tua yang sudag meninggal dunia,sementara saya sendiri belum haji?terimakasih atas jawaban bapak..

    Ade A.

    ReplyDelete

Travel Tour Wisata Muslim Umroh Haji ONH Plus Cheria