Kemenag Salatiga tolak Calhaj luar kota

Posted by Unknown on Wednesday, March 2, 2011

Kemenag Salatiga tolak Calhaj luar kota

Salatiga (Espos)–Calon jemaah haji (Calhaj) asal luar Kota Salatiga kini tidak bisa lagi mendaftar haji melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag)Kota Salatiga. Calhaj luar daerah diharuskan mendaftar haji di Kantor Kemenag setempat.

Kebijakan ini diberlakukan Kantor Kemenag Kota Salatiga sejak kurang lebih sepekan lalu dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Agama No 371/2002. Dampak dari kebijakan ini, sejumlah calon haji asal Kabupaten Semarang yang lokasinya lebih dekat dengan Kota Salatiga dibandingkan ibukota kabupaten kerepotan.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Salatiga, H Buana Ahmad Thuba, mengatakan munculnya kebijakan ini menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah soal paspor Calhaj. Jika dulu paspor yang digunakan Calhaj adalah paspor cokelat yang diterbitkan Kemenag, kini harus menggunakan paspor hijau yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi.

“Paspor hijau ini adalah paspor internasional syaratnya harus memiliki KTP setempat. Dulu saat masih pakai paspor cokelat bisa menggunakan surat bertempat tinggal sementara karena itu paspor khusus,” papar Thuba saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Rabu (2/3).

Dengan kebijakan ini, jumlah Calhaj asala Salatiga bakal jauh berkurang. Ditinjau dari musim haji sebelumnya, rata-rata jumlah Calhaj Salatiga mencapai 300-an/tahun. Lebih dari separuhnya adalah Calhaj asal luar Salatiga yakni Kabupaten Semarang seperti Pabelan, Tengaran, Susukan dan Bringin. “Ya bisa jadi jumlahnya hanya akan 150-an,” sambung Thuba.

Ditambahkannya, kebijakan ini tidak berlaku bagi Calhaj yang sudah mendaftar sebelum kebijakan ini keluar. Pendaftar tahun ini akan masuk daftar tunggu (waiting list) haji tahun 2016. Dari kuota 29.500-an kursi se-Jateng kini tersisa hanya 1.600-an kursi. Dalam waktu tak sampai sebulan, Thuba yakin jumlah kursi ini akan habis.

Terpisah, kebijakan soal larangan mendaftar haji bagi Calhaj asal luar daerah ini disayangkan pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Al Mukmin, Abdul Qodir. Ia mengatakan keluarnya kebijakan ini mempersulit Calhaj asal Kabupaten Semarang seperti Susukan, Tengaran, Bringin dan Pabelan untuk mendaftar karena lokasi Kantor Kemenag Kabupaten Semarang lokasinya lebih jauh dari Kota Salatiga. “Akan membutuhkan lebih banyak waktu dan biaya,” jelasnya.
SelengkapnyaKemenag Salatiga tolak Calhaj luar kota
Posted by: Cheria Wisata

Antisipasi Penipuan Haji

Posted by Unknown

Grobogan (Solopos.com) – Sebagai upaya sntisipasi terulangnya aksi penipuan terhadap calon jemaah haji (Calhaj) di Kabupaten Grobogan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Grobogan melakukan sosialisasi penyelenggaraan haji kepada 1.023 Calhaj 2011.

Data dari Kemenag Grobogan, Rabu (2/3/2011), aksi penipuan pelaku yang mengaku petugas Kemenag menimpa dua orang Calhaj dari Karangrayung dan Tegowanu. Dengan dalih untuk biaya tambahan biaya haji, Calhaj dari Karangrayung tertipu uang Rp 500.000 di bulan Januari 2011 dan Calhaj dari Tegowanu tertipu Rp 300.000 di bulan Februari 2011.

”Kami menghimbau agar Calhaj berhati-hati jika ada oknum yang mengaku-ngaku dari Kemenag meminta sejumlah uang dengan dalih biaya tambahan haji, maka segera klarifikasi ke Kemenag Grobogan,” jelas Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kemenag Grobogan Rif’an saat sosialisasi penyelenggaraan haji di Masjid Jabal Khoir, Simpang Lima Purwodadi yang dihadiri Kaasubag TU Kanwil Kemenag Jateng Suroso dan Kepala kemenag Grobogan Taslim, kemarin.

Selain antisipasi penipuan, Rif’an mengingatkan, bahwa Calhaj juga punya hak-hak yang wajib diberikan Kemenag selaku penyelenggara haji. Antara lain, hak pembinaan dan perlengkapan pendukung pelaksanaan ibadah Haji.
”Hak pembinaan berupa latihan manasik haji sebanyak 11 kali,” ujarnya.
SelengkapnyaAntisipasi Penipuan Haji
Posted by: Cheria Wisata

Warga Ahmadiyah Dilarang Pergi Haji

Posted by Unknown

Kementrian Agama Siapkan Aturan Warga Ahmadiyah Dilarang Pergi Haji


JAKARTA (Pos Kota) – Kementerian Agama (Kemenag) sedang merumuskan teknis pelarangan warga Ahmadiyah yang mau pergi haji, termasuk pelarangan warga Ahmadiyah menikah dengan umat Islam.

“Kami merumuskan teknis pelarangan seperti ini karena berpatokan kepada Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) ajaran Ahmadiyah itu sesat,” kata Menteri Agama Suryadharma Ali usai menerima kunjungan para tokoh agama Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) yang dipimpin Habib Rizieq, di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (2/3) siang.
Suryadharma mengatakan pelarangan warga Ahmadiyah untuk pergi haji itu dalam rangka menjaga kesucian Mekkah dan Madinah.

“Kalau MUI sudah menjelaskan bahwa kelompok ini bukan Islam maka kewajiban dari Kemenag mengimplementasikan agar tempat-tempat yang disucikan oleh Islam tidak boleh didatangi oleh yang non-Islam,” kata dia.

Namun, kata dia, kalau dalam pelaksanaannya mereka masih berbohong maka itu bukan urusan Kemenag lagi, tapi secara kewajiban syar’i sudah terlepas. “Karena itu, nantinya dalam pelaksanaan teknis pelarangan harus ada penegasan bahwa mereka bukan warga Ahmadiyah,” papar dia.

Menag mengatakan nanti Kantor Urusan Agama (KUA) juga akan minta penegasan apakah yang akan menikah itu warga Ahmadiyah atau bukan. “Kalau warga Ahmadiyah maka KUA tidak akan menikahkan,” papar dia.

Dalam pertemuan itu, Forum Umat Islam mendesak agar pemerintah membubarkan Ahmadiyah. Habib Rizieq dalam pemaparannya mengatakan, pembiaran Ahmadiyah berarti membiarkan Ahmadiyah terus menerus menistakan agama Islam.

Sedangkan kalau dibubarkan maka telah menghentikan penistaan terhadap agama Islam.
“Karena keberadaan Ahmadiyah telah melanggar HAM dan melanggar konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melarang penistaan terhadap agama. Selain itu, keberadaan Ahmadiyah telah melanggar konstitusi, peraturan perundang-undangan kita,” papar Rizieq.
SelengkapnyaWarga Ahmadiyah Dilarang Pergi Haji
Posted by: Cheria Wisata

Travel Tour Wisata Muslim Umroh Haji ONH Plus Cheria