Showing posts with label visa umrah. Show all posts
Showing posts with label visa umrah. Show all posts

Provider Visa Haji dan Umroh

Posted by Unknown on Saturday, April 30, 2011

Salah satu mitra travel haji dan umroh adalah provider visa, provider visa inilah yang menyediakan visa untuk jamaah yang setiap bulannya hampir mencapai 50.000 dokumen yang dikeluarkan kedutaan arab saudi di indonesia.
SelengkapnyaProvider Visa Haji dan Umroh
Posted by: Cheria Wisata

Mengurus Visa Umroh Dengan Mudah

Posted by Unknown on Friday, April 15, 2011

Visa umroh berbeda dengan visa reguler. Karena peruntukannya juga berbeda. Visa umroh berlaku selama 30 hari saja. Ini tidak berarti bahwa Anda dapat tinggal di Arab Saudi selama 30 hari. Di dalam 30 hari Anda akan melakukan umroh, pastikan keberangkatan Anda dari Arab Saudi dalam waktu dua minggu dari tanggal masuk. Visa untuk umroh di bulan Ramadan tidak dapat melebihi hari terakhir bulan Ramadan. Anda harus meninggalkan Arab Saudi pada akhir bulan Ramadan dan tidak dapat merayakan Idul Fitri di sana. 

Persyaratan Visa umroh:

  • Paspor asli (masa berlaku min. 6 bulan) dengan nama min. 3 kata. Contoh: Muhammad Arifin Ilham, Siti Arifah Binti Daud, dsb.
  • Pas photo berwarna 4×6 = 6 lembar (latar belakang putih bagian wajah tampak 80%)
  • Kartu keluarga bagi yang membawa putra putinya (asli)Surat nikah bagi suami/istri (asli)
  • Foto kopi KTPAkte kelahiran anak bagi yang mengikut sertakan putra/putrinya (asli)
  • Untuk Jamaah Wanita yang berusia dibawah 45 tahun wajib untuk didampingi suami /Mahramnya, apabila tidak maka diwajibkan untuk dilengkapi dengan surat Mahram. Sedangkan untuk jamaah wanita yang berusia diatas 45 tahun tidak diwajibkan untuk didampingi suami/mahramnya (Hanya menyertakan KTP ASLI)
  • Dokumen selambat-lambatnya diterima 3 Minggu sebelum keberangkatan

Persyaratan pengurusan visa umroh ini sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan kedutaan Kerajaan Saudi Arabia di Jakarta. Di lain tempat ada persyaratan yang lebih kompleks lagi. Seperti ini contohnya:

  • bila seseorang memiliki nama non-Muslim, ia harus menyerahkan sertifikat dari masjid atau pusat Islam yang menyatakan bahwa pemohon adalah seorang Muslim.
  • Foto paspor berwarna terbaru.
  • Paspor harus masih berlaku setidaknya selama 6 bulan sejak tanggal penyerahan formulir aplikasi.
  • Tiket penerbangan yang telah dikonfirmasi dan tidak dapat dikembalikan. Berangkat dari Arab Saudi harus dalam waktu dua minggu dari tanggal masuk.
  • Perempuan dan anak-anak harus disertai oleh suami / ayah atau saudara laki-laki (Mahram). Bukti hubungan yang dibutuhkan (sertifikat pernikahan untuk seorang istri, akta kelahiran untuk anak yang menunjukkan nama kedua orang tua). Mahram harus melakukan perjalanan ke dan dari Arab Saudi pada penerbangan yang sama sebagai istri dan anak-anaknya.
  • bila seorang wanita 45 tahun atau lebih tua, dia diperbolehkan pergi tanpa Mahram bila ia bepergian dengan kelompok yang terorganisir atau keluarga dan mengajukan diaktakan Tidak Keberatan Sertifikat dari dia Mahram.
  • bila pemohon bukan warga negara dari negara dia adalah menerapkan dari, izin tinggal yang sah harus diserahkan dengan aplikasi tersebut.
  • Sertifikat vaksinasi terhadap Meningitis meningokokus wajib dilampirkan. Sertifikat vaksinasi seharusnya dikeluarkan tidak lebih dari tiga tahun dan tidak kurang dari 10 hari sebelum masuk ke Arab Saudi dan itu harus berlaku selama tiga tahun. Sertifikat vaksinasi harus dengan pemohon pada masuk ke Arab Saudi.


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dalam waktu dekat pemerintah akan mengupayakan pendekatan government to government kepada Pemerintah Arab Saudi agar pengurusan visa umrah dipermudah. Tanpa melewati broker dan mafia visa umrah sehingga birokorasi tidak terlalu panjang dan memakan biaya tinggi. Demikian disampaikan oleh Menteri Agama, Suryadharma Ali. ”Kita harapkan seperti itu, visa diurus langsung ke kedutaan arab Saudi,”kata dia.

Kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Jumat (15/4), Suryadharma mengemukakan meskipun di Kementerian Agama terdapat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tetapi diakui selama ini pemerintah belum terlibat langsung dalam penyelenggaraan umrah. Karenanya, pemerintah sedang melakukan pengkajian kemungkinan terlibat dan concern langsung dalam penyelenggaraan umrah. ”Memang lagi di set up,”kata dia.

Suryadharma menjelaskan keterlibatan ini cukup berasalan dan berdasar. Nomenklatur yang terdapat dalam UU NO 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji memungkinkan pemerintah terlibat. Namun demikian, seperti apakah bentuk keterlibatannya pemerintah masih mengkajinya.

Selain itu, lanjut Suryadharma, pihaknya memandang perlu melakukan kontrol dan pengawasan ketat bagi penyelenggaraan umrah. Sebab, ada indikasi umrah dijadikan sebagai media pintu gerbang mencari pekerjaan di Arab Saudi. ”Ini yang juga membuat kita prihatin, usut punya usut pintu masuknya lewat umrah,”papar dia.

Suryadharma mengatakan pihaknya sedang menjajaki gagasan pengelolaan tabung umrah. Sekalipun gagasan itu masih mentah. Namun diharapkan bisa menjadi wacana serius untuk memanfaatkan umrah sebagai wisata religi. Terutama bagi anak-anak guna mengisi libur panjang mereka sekaligus belajar dan membangun karakter bangsa sejak dini. ”Pada waktunya mereka bisa berangkat umrah itu sebagai pembelajaran bagi mereka,”tandas dia.
SelengkapnyaMengurus Visa Umroh Dengan Mudah
Posted by: Cheria Wisata

Visa Umrah Diperketat

Posted by Unknown on Wednesday, February 23, 2011

JAKARTA (SINDO) – Kementerian Agama (Kemenag) akan memperketat pengawasan visa bagi jamaah nonkuota dan umrah.Langkah ini untuk mencegah penyalahgunaan visa hingga menyebabkan pemiliknya overstaydi Arab Saudi.


Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, banyak jamaah haji memanfaatkan visa haji dan umrah untuk kepentingan lain seperti mencari pekerjaan dan sebagainya.“ Lalu ada yang mendapatkan pekerjaan dan tidak, sementara visanya habis sehingga banyak yang overstay di sana,” katanya di Jakarta kemarin. Padahal, pelaksanaan haji dan umrah tidak diselenggarakan oleh Kementerian Agama,tapi oleh biro perjalanan. Selain kedua visa terbut, kata Suryadharma,ditemukan juga visa pelajar dari mereka yang terdata. Untuk mengatasi masalah itu, Kementerian Agama akan memperketat pengawasan terhadap mereka yang akan pergi haji dengan visa nonkuota dan umrah.

Di mana perusahaan atau agensi yang memberangkatkan jamaahnya harus lapor ke Kementerian Agama sebelum membuat visa di Kedutaan Besar Arab Saudi. “Kemenag jadi filter dalam artian mereka yang mau berangkat haji dan umrah harus lewat Kemenag. Kementerian Agama bisa melakukan kontrol. Kalau umrah, pakai perusahaan apa,”katanya. Hal tersebut untuk deteksi secara dini permasalahan yang dialami jamaah.Selama ini persoalan itu baru diketahui setelah mereka tidak mendapatkan pekerjaan, menghadapi masalah, diperlakukan buruk oleh majikan,tidak dibayar, dan masalah hukum lainnya.

Setelah dicari tahu, mereka ternyata orang-orang yang overstay. Mantan menteri koperasi dan UKM ini mengatakan, selama ini pihaknya tidak mengetahui ada jamaah umrah dan haji nonkuota yang tidak kembali lagi. “Kalau menggunakan travel, travel yang bersangkutan untuk melaporkan misalnya memberangkatkan 100 orang. Ya, pulang juga harus 100 orang. Kontrol-kontrol itu harus kita lakukan sekarang,” ungkapnya. Ketua Umum PPP ini mengatakan, kebijakan ini rencananya mulai diberlakukan tahun ini. Meski demikian,Suryadharma memastikan penyempurnaan peraturan ini tidak menambah panjang birokrasi, termasuk tidak mempersulit orang yang akan pergi umrah.“Hanya untuk menyaring siapa yang umrah dan yang menyalahgunakan visa misalkan kabur oh kita tahu,”katanya.

Suryadharma menambahkan, upaya ini penting dilakukan mengingat kecenderungan jamaah haji dan umrah mengalami kenaikan sekitar 15% setiap tahun. Saat ini banyak WNI yang menghabiskan waktunya di Arab Saudi untuk wisata, mengungkapkan rasa syukur karena keinginannya tercapai, termasuk pelajar, majelis taklim, dan mereka yang ingin melangsungkan pernikahannya di sana. Untuk memperlancar kebijakan tersebut, kata dia, pihaknya akan bekerja sama dengan Kantor Imigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini tidak akan menyulitkan biro perjalanan, tapi membantu mencari jamaah yang tidak kembali seusai melaksanakan ibadah. Kendati demikian, Suryadharma mengakui pengawasan ini akan sulit diterapkan jika mereka yang umrah merupakan orang perorangan.

“ Ini agak susah.Nanti kita pikirkan teknisnya kalau umrah pribadi juga harus melalui Kemenag atau tidak,”paparnya. Senada, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Ghafur Djawahir mengatakan, pihaknya akan menyempurnakan peraturan pembuatan visa,di mana sebelum ke Kedubes Arab Saudi harus melalui Kementerian Agama.“Peraturan itu semata-mata untuk menertibkan jamaah yang umrah dan memanfaatkan visa untuk kepentingan lain,”ucapnya. Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding mengaku baru mendengar kebijakan tersebut.

Meski demikian, pihaknya sepakat dengan kebijakan itu mengingat banyak overstayer yang merupakan warga negara Indonesia. Mereka tinggal di kolong jembatan karena menambah waktu untuk mencari pekerjaan seusai menjalani ibadah umrah “Bagus,saya sepakat karena overstayerharusdikurangi,dibatasi, bahkan dihilangkan,”ujarnya. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, dengan kebijakan ini nanti biro perjalanan yang memberangkatkan harus bertanggung jawab terhadap jamaahnya yang diberangkatkan.“ Soal teknis belum bisa kasih komentar, tapi kebijakan ini bagus,”katanya. (sucipto)
SelengkapnyaVisa Umrah Diperketat
Posted by: Cheria Wisata

Visa Umroh Belum Keluar, 700 Jamaah Tertunda Berangkat

Posted by Unknown on Friday, February 18, 2011

BANDUNG,(PRLM).-Ketidakpastian pengeluaran visa setiap pemberangkatan umrah awal membuat 700 jamaah umrah seluruh Indonesia tidak bisa berangkat. Perusahaan penyelenggara umrah juga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

"Kondisi ketidakpastian umrah-umrah awal sekitar Januari maupun Februari ini terjadi setiap tahunnya,"kata Wakil Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dajn Haji (Himpuh), H. Rustam Sumarna, di ruang kerjanya, Jumat (15/2).

Menurut Rustam, pihak pemerintah Arab Saudi maupun Kedubes Arab Saudi di Jakarta belum membuka pelayanan visa untuk umrah. "Alasan Kedubes Arab Saudi karena sistem komputernya mengalami masalah sehingga pelayanan visa umrah tertunda," katanya.

Rencananya mulai Jumat hari ini visa umrah sudah bisa keluar. "Kedubes Arab Saudi mulai menerima permohonan visa umrah mulai Senin lalu (14/2), tapi Selasa (15/2) libur Maulud Nabi. Ketika visa hampir selesia ternyata Rabu (16/2) komputer di Kedubes Arab Saudi bermasalah sehingga visa belum keluar," ucapnya.(A-71/kur)***
SelengkapnyaVisa Umroh Belum Keluar, 700 Jamaah Tertunda Berangkat
Posted by: Cheria Wisata

Travel Tour Wisata Muslim Umroh Haji ONH Plus Cheria