JAKARTA: PT Bank Bukopin Tbk menargetkan dapat meraih 5.000 nasabah dalam produk Pembiayaan Pendaftaran Haji Bukopin pada tahun ini, dengan total pinjaman Rp125 miliar.
Produk Pembiayaan Pendaftaran Haji Bukopin (PPHB) merupakan produk repackage dari program dana talangan haji, yakni pinjaman bagi nasabah Tabungan Haji yang akan melakukan pendaftaran haji ke Kementerian Agama (Kemenag).
Produk ini diluncurkan oleh Bukopin hari ini bersama dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
Direktur Konsumer Bank Bukopin Lamira S Parwedi mengatakan pembiayaan ini membantu nasabah untuk mendaftarkan diri menjadi calon jemaah haji (calhaj) meskipun belum memiliki dana minimal sesuai ketentuan Kemenag, yakni Rp25 juta pada tahun ini.
“Setelah mendaftarkan mereka akan mendapat nomor urut menjadi calhaj. Sehingga pembiayaan ini akan memberikan kepastian keberangkatan haji daripada harus menabung terlebih dahulu hingga Rp25 juta,” ujarnya di Jakarta, hari ini.
PPHB menawarkan plafon pinjaman antara Rp10 juta hingga Rp25 juta, dengan tenor satu tahun dan dapat diperpanjang bila belum lunas. Pembiayaan ini tidak menerapkan bunga atau provisi tapi menetapkan biaya administrasi mulai Rp900.000 hingga Rp2,25 juta per tahun.
“Biaya administrasi itu masuk fee based income [pendapatan nonbunga],” kata dia.
PPHB ini bisa dinikmati oleh nasabah Tabungan Haji Bukopin yang memiliki saldo minimal Rp5 juta. Setelah melunasi PPHB, nasabah juga bisa membayar sisa biaya haji lewat Tabungan Haji. Pada tahun lalu, pemerintah menetapkan biaya haji sebesar US$3.912 atau sekitar Rp35,20 juta.
Menurut dia, PPHB memperbarui beberapa sistem dana talangan haji, a.l. kepastian mendapatkan kursi untuk berangkat haji.
Selain itu, keamanan pembiayaan ini juga ditingkatkan karena setiap nasabah yang belum melunasi PPHB tidak bisa membayar sisa biaya haji. “Dengan PPHB setiap nasabah yang wanprestasi dipastikan tidak bisa berangkat [naik haji],” kata dia.
Lamira mengatakan perseroan menargetkan pembiayaan ini bisa dinikmati oleh 5.000 nasabah pada tahun ini dengan nilai pembiayaan maksimal sekitar Rp125 miliar. “Oleh karena ini baru maka target kami tidak banyak,” kata dia.
Lamira optimistis pembiayaan ini mampu bersaing dengan produk serupa yang dimiliki bank lain, karena produk pinjaman ini memiliki struktur yang kompetitif.
Produk ini, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan jumlah nasabah (customer based) di Bukopin yang berpotensi menjadi nasabah pembiayaan ataupun pendanaan lainnya.
Cara memperoleh dana talangan haji
Produk Pembiayaan Pendaftaran Haji Bukopin (PPHB) merupakan produk repackage dari program dana talangan haji, yakni pinjaman bagi nasabah Tabungan Haji yang akan melakukan pendaftaran haji ke Kementerian Agama (Kemenag).
Produk ini diluncurkan oleh Bukopin hari ini bersama dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
Direktur Konsumer Bank Bukopin Lamira S Parwedi mengatakan pembiayaan ini membantu nasabah untuk mendaftarkan diri menjadi calon jemaah haji (calhaj) meskipun belum memiliki dana minimal sesuai ketentuan Kemenag, yakni Rp25 juta pada tahun ini.
“Setelah mendaftarkan mereka akan mendapat nomor urut menjadi calhaj. Sehingga pembiayaan ini akan memberikan kepastian keberangkatan haji daripada harus menabung terlebih dahulu hingga Rp25 juta,” ujarnya di Jakarta, hari ini.
PPHB menawarkan plafon pinjaman antara Rp10 juta hingga Rp25 juta, dengan tenor satu tahun dan dapat diperpanjang bila belum lunas. Pembiayaan ini tidak menerapkan bunga atau provisi tapi menetapkan biaya administrasi mulai Rp900.000 hingga Rp2,25 juta per tahun.
“Biaya administrasi itu masuk fee based income [pendapatan nonbunga],” kata dia.
PPHB ini bisa dinikmati oleh nasabah Tabungan Haji Bukopin yang memiliki saldo minimal Rp5 juta. Setelah melunasi PPHB, nasabah juga bisa membayar sisa biaya haji lewat Tabungan Haji. Pada tahun lalu, pemerintah menetapkan biaya haji sebesar US$3.912 atau sekitar Rp35,20 juta.
Menurut dia, PPHB memperbarui beberapa sistem dana talangan haji, a.l. kepastian mendapatkan kursi untuk berangkat haji.
Selain itu, keamanan pembiayaan ini juga ditingkatkan karena setiap nasabah yang belum melunasi PPHB tidak bisa membayar sisa biaya haji. “Dengan PPHB setiap nasabah yang wanprestasi dipastikan tidak bisa berangkat [naik haji],” kata dia.
Lamira mengatakan perseroan menargetkan pembiayaan ini bisa dinikmati oleh 5.000 nasabah pada tahun ini dengan nilai pembiayaan maksimal sekitar Rp125 miliar. “Oleh karena ini baru maka target kami tidak banyak,” kata dia.
Lamira optimistis pembiayaan ini mampu bersaing dengan produk serupa yang dimiliki bank lain, karena produk pinjaman ini memiliki struktur yang kompetitif.
Produk ini, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan jumlah nasabah (customer based) di Bukopin yang berpotensi menjadi nasabah pembiayaan ataupun pendanaan lainnya.
Cara memperoleh dana talangan haji
Judul: Bukopin Bidik 5.000 Nasabah Pembiayaan Haji
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
0 comments... Baca dulu, baru komentar
Post a Comment