Sekretaris Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Ghofur Djawahir mengatakan, upaya itu dilakukan Pemerintah Arab Saudi untuk menekan dan mencegah munculnya para overstayer. ”Langkahnya, semua overstayer yang dipulangkan direkam, kemudian disebarkan secara online ke seluruh airport di Arab Saudi untuk mencegah mereka kembali,”katanya. Jika yang bersangkutan kemudian tertangkap tangan oleh petugas karena kembali datang, mereka selanjutnya akan dipulangkan dan diberi sanksi tidak boleh kembali ke Arab Saudi selama lima tahun.
Sementara bagi maskapai yang memberangkatkan mereka harus memulangkannya kembali. Jika tidak mau mengembalikan mereka, maskapai tersebut akan dikenai denda. ”Nah, imigrasi Indonesia juga dituntut untuk membuat perekam sidik jari yang sama sehingga saat mereka datang ke sini ada semacam itu (alat perekam). Maka di imigrasi ketika orang itu (overstayer) keluar lagi buat paspor nanti dicegah,”katanya. Dengan demikian, maskapai yang memberangkatkan tidak mengalami kerugian,Pemerintah Indonesia tidak menanggung malu dan kedutaan besar tidak repot mengurus para overstayer di Arab Saudi.
Abdul Ghofur mengaku, pihak imigrasi sepertinya sudah memiliki kesiapan alat rekam tersebut, hanya saja belum di-onlinekan di tempat-tempat penampungan overstay. Abdul Ghofur menambahkan, pengambilan foto dan sidik jari melalui alat pemindai itu dilakukan karena banyak jamaah umrah overstayer yang memakai nama palsu ketika Pemerintah Arab Saudi melakukan pendataan para penghuni kolong jembatan. ”Karena ingin cepat,mereka dibuatkan paspor. Karena paspor yang dimilikinya mereka sembunyikan, kemudian dibuat surat perjalanan laksana paspor (SPLP).
Ternyata mereka asal sebut namanya,” paparnya. Menanggapi hal itu, Kahumas dan Litigasi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Maroloan J Barimbing mengatakan, pihaknya tidak dapat mencegah siapa pun untuk bepergian ke luar negeri. Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak untuk ke luar negeri. Pencegahan dan pembatasan hak untuk pergi ke luar negeri,kata Barimbing,hanya dapat dilakukan kepada mereka yang masuk dalam daftar cekal oleh instansi tertentu.
Misalnya, pencekalan terkait tindak pidana yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung, kemudian pencekalan karena urusan utang negara yang diterbitkan Kementerian Keuangan. Selain itu, pencekalan yang dikeluarkan Mabes Polri karena mereka terlibat dalam tindak pidana umum (Pidum) dan pencekalan yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Indonesia. ”Jadi mereka yang masuk dalam daftar cekal inilah yang harus dihambat,”jelasnya.
Kalau pencegahan ini karena yang bersangkutan overstay di suatu negara,Barimbing mengaku, hal itu tidak diatur dalam perundang- undangan.Upaya pencegahan bisa saja dilakukan jika DPR mengeluarkan kebijakan baru terkait mengenai itu. ”Mekanisme itu belum ada, kami tidak bisa melakukan hal-hal yang tidak diatur dalam undangundang di mana legalitas hukumnya belum ada. Kami juga tidak bisa memonitor mereka, bisa saja mereka pergi melalui Malaysia dan sebagainya,”terangnya.
Barimbing menambahkan, meski belum ada ketentuan yang mengatur, pihaknya mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam melindungi warga negaranya yang berada di luar negeri. Sebab, dalam UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan disebutkan, pemerintah wajib melindungi warga negaranya di mana pun berada. Sebelumnya,Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan untuk memperketat penggunaan visa bagi jamaah umrah.
Setiap biro perjalanan harus melaporkan jamaah yang akan diberangkatkan sebelum membuat visa di Kedubes Arab Saudi di Jakarta.Langkah ini dilakukan karena banyak dari jamaah umrah yang memanfaatkan visa untuk hal lain seperti mencari pekerjaan. Berdasarkandatayangdimiliki, dari331 overstayer yang dipulangkan pada kloter pertama,tercatat 169 orang di antaranya jamaah umrah.
Judul: Saudi Perketat Overstayer
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
0 comments... Baca dulu, baru komentar
Post a Comment