Dari tahun ke tahun, kasus jamaah haji Indonesia yang telantar di Tanah Suci terus berulang dan jumlahnya semakin banyak. Hal itu disebabkan oleh pengelola travel haji dan umrah tidak sanggup memberikan layanan yang baik dan jauh berbeda dengan fasilitas yang dijanjikan. Selain itu, masih ada saja travel yang tidak terdata atau tak mengantongi izin, tetapi sudah unjuk gigi memberangkatkan jamaah.
Fenomena kasus seperti itu seharusnya direspons secara tanggap dan diselesaikan serius oleh Kementerian Agama (Kemenag). Dengan begitu, kasus serupa akan bisa diminimalisasi, dan bahkan diupayakan tidak terulang lagi di tahun-tahun mendatang.
Kementerian Agama mengatakan, sebenarnya mereka sudah melarang travel haji umrah ilegal untuk beroperasi. Namun, faktanya travel ini masih saja bisa memberangkatkan jamaah dan hebatnya lagi mendapat visa haji dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama berjanji akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi guna menekan angka jamaah haji nonkuota pada penyelenggaraan haji 2011 ini.
Kepala Bidang Hubungan antar Lembaga, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (HIMPUH), Muhammad Wahyu, mengatakan saat ini travel haji dan umrah yang terdata oleh HIMPUH ada sebanyak 214 perusahaan. Namun kenyataannya lebih banyak lagi travel yang beroperasi. Untuk itu, pihaknya meminta agar Kemenag serius menertibkan biro perjalanan haji dan umrah yang tidak mengantongi izin, karena akan bisa merugikan masyarakat.
"HIMPUH memang tidak langsung memberikan sanksi kepada travel yang bermasalah, tetapi kami merekomendasikan ke Kemenag," tutur Wahyu menjelaskan pengawasan travel oleh HIMPUH.
Disebutkan, bukan hanya pengawasan, proses pemberian izin operasional travel umrah dan haji juga harus diperkatat. Wahyu menjabarkan, selama ini beberapa persyaratan perizinan yang harus dipenuhi travel adalah memiliki izin perseroan terbatas, izin pariwisata, izin umrah, dan izin haji ke Kemenag.
Sebelumnya, Ketua HIMPUH, Baluki Ahmad mengutarakan, keprihatannya terhadap travel yang tak berizin. Menurut dia, banyak travel tidak mengantongi izin, tetapi tetap saja bisa memberangkatkan jamaah haji dan umrah ke Tanah Suci. "Ini sangat merugikan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan yang berizin. Sebab, perusahaan tak berizin tersebut menjalankan bisnis ini tanpa ada rambu-rabu," paparnya.
Baluki menilai para pengelola travel tak berizin tersebut seenaknya memberangkatkan jamaah dan tidak mempedulikan aturan main. Lain dengan biro perjalanan yang berizin, di mana peraturan menjadi hal yang paling utama harus dilaksanakan. "Ini sangat memprihatinkan kita. Masalah ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah."
Sekretaris Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Abdul Ghafur Djawahir, mengatakan saat ini ada sekitar 230 travel haji umrah yang terdata di Kemenag. Namun, ada 180-an travel yang dinyatakan tidak berhasil memenuhi persyaratan pengangkutan jamaah.
Bahkan, kata Ghafur, ada travel yang hanya dapat memberangkatkan lima jamaah haji ataupun umrah. Jauh dari persyaratan minumun yang ditetapkan Kemenag, yakni harus membawa minimal 50 jamaah dalam setahun."Travel yang tiga tahun berturut-turut tidak memenuhi persyaratan minimun itu, izin operasionalnya tidak akan diperpanjang," tegas Ghafur.
Namun begitu, lanjutnya, travel tersebut bukan berarti melanggar ketentuan Kemenag, tetapi kurang beruntung alias tidak berhasil. "Pengelolanya bisa saja mengajukan izin travel baru ke Kemenag dengan alamat kantor sama, tapi dengan nama dan format perusahaan travel yang berbeda."
Pengawasan
Kasus penelantaran jamaah oleh pengelola travel sebenarnya bisa diatasi jika saja Kemenag memaksimalkan pengawasannya. Ghafur menerangkan ada beberapa pengawasan terhadap travel haji dan umrah yang selalu dilakukan setiap tahun. Di antaranya, pemantauan rencana kerja travel, pemantauan perjanjian pelayanan haji dan umrah antara pengelola travel dan jamaah, pendataan travel haji umrah sebelum penyelenggaraan operasional ibadah haji dan pemanggilan semua travel yang terdaftar untuk evaluasi pascapenyelenggaraan operasional ibadah haji.
"Kami sedang bahas nanti ke depan travel haji dan umrah akan diaktreditasi agar memudahkan jamaah menentukan travel yang baik dan yang tidak," terang Ghafur. Selama ini, kata dia, akreditasi dilakukan baru sekadar persyaratan administratif untuk menyeleksi travel yang mengajukan izin operasional.
Ghafur menjelaskan perjanjian pelayanan antara travel haji dan umrah dengan jamaah perlu dilakukan agar jamaah dapat menuntut secara perdata jika travel tersebut tidak memberikan layanan yang dijanjikan. "Kalau dari Kemenag, travel haji dan umrah yang memberikan layanan buruk kepada jamaah akan kami cabut izin operasionalnya," paparnya ed:khoirul azwar
Tour Travel Jakarta Selatan
Judul: Pilih Travel Haji & Umrah Berizin
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
0 comments... Baca dulu, baru komentar
Post a Comment