"Hal ini harus diluruskan, agar masyarakat lebih paham dan mengetahui yang sebenarnya soal biaya penyelenggaraan ibadah haji yang kini naik menjadi Rp 25 juta," kata Slamet.
Dalam Undang-undang Nomor 13/2008 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disebut bahwa kegiatan itu bersumber dari tiga komponen, yakni dana setoran dari jemaah haji, anggaran pendapatan belanja negara (APBN), dan dana optimalisasi setoran awal. Dana itu harus dibayar calon jemaah melalui bank yang ditunjuk dan digunakan untuk kepentingan operasional jemaah sendiri.
"Alhamdulillah ya, karena kita diberi amanah ini kan orang-orang yang menyelenggarakan ibadah haji. Mereka diwajibkan untuk memberikan pembayaran awal jadi setoran awal, maka uang itu kita optimalisasikan sesuai dengan kesepakatan dengan Komisi VIII," kata Slamet. "Nah, hasil optimalisasi ini tentunya kita kembalikan juga kepada jemaah untuk biaya operasional penyelenggaraan haji."
Namun, kata Slamet, masih ada sebagian masyarakat yang memandang keliru terhadap pengelolaan dana setoran awal calon jemaah haji. Departemen Agama, tegasnya, bebas dari tuduhan penyelewengan dana optimalisasi haji tersebut. "Insya Allah kita akan jaminlah, karena itu amanah. Jadi kita tidak boleh main-main itu. Uang haji itu sama sekali tidak boleh untuk kepentingan-kepentingan yang lain, hanya untuk kepentingan haji," tandasnya.
Setiap tahunnya, penggunaan dana optimalisasi manfaat setoran awal dimanfaatkan untuk menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang harus dibayar para calon jemaah. "Yang mempunyai pandangan-pandangan keliru. Saya kira itu perlu diberikan penjelasan bahwa uang optimalisasi itu hanya digunakan untuk keperluan jemaah," tambahnya.
Dalam pembiayaan haji, jelas Slamet, ada direct cost dan indirect cost. "Nah, yang indirect cost ini kita bebankan pada dana optimalisasi seperti makan di Madina, kemudian makan di Arafah Mina, biaya paspor, biaya operasional di dalam negeri, misalnya jemaah masuk ke asrama haji dan biaya percetakan buku Manasik Haji. Ttu semua dicover dari uang optimalisasi," katanya.
Penjelasan ini diharapkan mampu membuat masyarakat semakin paham dan tidak ada lagi kecurigaan di tengah masyarakat. Sejak 2006, Kementerian Agama terus melakuakn upaya perbaikan.
Judul: Pengurus Dana Setoran Haji Agar Amanah
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
0 comments... Baca dulu, baru komentar
Post a Comment