Demikian disampaikan oleh Menteri Agama Suryadharma Ali. “Ketentuan yang diprioritaskan adalah mereka yang pertama kali berangkat haji, baik jamaah haji khusus atau normal sama saja,”kata dia
Kepada Sejumlah wartawan di Jakarta, Senin (14/3), Suryadharma mengatakan kebijakan serupa diterapkan pula oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terhadap warganya. Batas waktu yang ditentukan oleh otoritas Arab Saudi adalah 5 tahun sekali. Artinya, yang bersangkutan tidak boleh melaksanakan haji kecuali telah melalui masa yang ditentutkan tersebut.
Hanya saja, ungkap Suryadharma, pemerintah belum membahas secara lanjut tentang batasan waktu yang akan ditetapkan. Pasalnya, saat ini, belum ada peraturan yang secara khusus meregulasi hal tersebut.
Karenanya, pihaknya sebatas mengimbau agar memprioritaskan bagi jamaah yang belum sama sekali menunaikan haji. “Rencana ini harus dikaji lagi secara matang,”kata dia
Suryadharma menuturkan, disinilah diperlukan kesadaran masyarakat. Sebagian masih memahami bahwa itu hak dia. Tetapi dalam defisini undang-undang hak melaksanakan haji tersebut diperuntukkan sekali bagi yang mampu. “Tapi kan banyak juga yang menganggap bagi dia hak juga lebih dari sekali, nah, ini perlu kesadaran,”papar dia
Suryadharma mengatakan pemerintah berupaya melakukan pendataan bagi jamaah haji kategori ini dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Namun demikian, belum bisa dipastikan secara pasti berapa jumlah yang telah terhimpun. “Kita belum cek tapi sudah ada datanya,”ujar dia
Direktur Pelayanan Haji Kemenag, Zainal Abidin Supi, mengatakan berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA), pada dasarnya tidak diperbolehkkan penggunaan kuota bagi mereka yang telah berhaji. Sebab, itu pemerintah melalui KMA tersebut telah berupaya melakukan pembatasan. “Sudah kita batasi, kita utamakan porsi utama,”papar dia
Tetapi, ujar Zainal, penggunaan tersebut diperbolehkan selama memenuhi dua syarat yaitu mahram dan pembimbing haji. Persyaratannya pun ketat. Kedua kategori itu harus dibuktikan dengan bukti mahram bagi ketegori pertama dan bukti dari Kantor Kemenag Wilayah untuk kategori kedua.
Jika tidak dibatasi, kata Zainal, maka waiting list yang berjumlah 1,2 juta orang tersebut dan mempunyai batas maksimal 12 tahun tersebut akan sulit diuraikan. Namun demikian, selain upaya pembatasan, berbagai upaya telah dilakukan. Diantaranya adalah permintaan permohonon tambahan kuota. Pemerintah telah menyetujui 211 ribu kuota di tahun 2011. “Mudah-mudahan tambahan segera diberikan,”kata dia
Menurut Anggota Komisi VIII Jazuli Zuwaini pembatasan patut dipertimbangkan. Mengingat tingginya animo masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji ke kota suci Makkah, Arab Saudi. "Perlu dipertimbangkan sebagai alternatif solusi yang dituangkan dalam bentuk regulasi," ujarnya saat dihubungi Seputar Indonesia kemarin.
Jazuli menilai, langkah tersebut merupakan upaya untuk memberikan peluang bagi masyarakat yang belum pernah menunaikan ibadah haji. Sehingga mereka tidak perlu menunggu terlalu lama dalam waiting list. "Memang harus ditertibkan atau diatur, misalnya lima tahun lagi baru boleh pergi haji, kecuali mereka yang dibutuhkan untuk membimbing jamaah," terangnya.
Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyadari, memang banyak jamaah haji Indonesia yang mengulang dalam menunaikan ibadah haji. Hal ini karena mereka memiliki kemampuan, termasuk belum adanya regulasi yang mengatur persoalan tersebut.
Judul: Haji Ulang Dipersulit
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
0 comments... Baca dulu, baru komentar
Post a Comment