Pasalnnya, belakangan terjadi kisruh banyaknya jamaah umroh yang terlantar di Arab Saudi bahkan kemudian menjadi overstayed gelap. “Syukur-syukur kedepannya bisa online dengan kementerian luar negeri dan pihak kedutaan,” kata Sekretaris Dirjen haji Kementerian Agama, Abdul Ghofur Djawahir, Ahad (13/3).
Seperti diketahui, selama ini, visa umroh diterbitkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi atas permintaan Travel agent negara setempat kepada Travel agent partner di Saudi. Di visa tersebut akan tercantum data-data Travel agent yang jadi penanggung jawab jamaah selama berada di tanah suci.
Ada kebijakan baru di Arab Saudi, kata dia, bahwa, sementara pemerintah Indonesia belum menerbitkan visa umroh, maka visa umroh hanya bisa diperoleh oleh perusahaan travel Indonesia yang mendapatkan izin bekerjasama dengan provider di Arab Saudi.
Sampai Sekarang, dari 200 perusahaan agen travel, ada sekitar 30-40 perusahaan Indonesia yang sudah memiliki izin kerjasama tersebut. Hal itu, akan membantu proses pengetatan jamaah umroh yang masuk ke Arab Saudi.
Judul: Soal Penertiban Visa Umroh
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
0 comments... Baca dulu, baru komentar
Post a Comment