Menyikapi kondisi tersebut, Kemenag Padangpariaman telah mengirim surat edaran kepada masyarakat. ”Jika ada masyarakat yang menemukan kejadian seperti itu, silakan lapor. Kami akan siap 1x24 jam untuk memberikan penjelasan,” kata Taslim didampingi Kasi Haji, Dedi Andra.
Dalam hal ini, Taslim juga telah melaporkan kasus tersebut kepada Kapolsek 2 X 11 Sicincin. ”Pada dasarnya, ketentuan pemberangkatan haji telah bersifat baku. Yakni first come, first served atau waiting list (daftar tunggu). Bahkan jamaah yang batal berangkat, tidak dapat digantikan oleh orang lain Jadi, tidak ada istilah porsi pemberangkatan haji bisa dipercepat seperti yang diiming-imingi calo,” tegasnya.
Sesuai prosedur resmi, JCH juga diharuskan mengisi formulir, Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan ditandatangani Kepala Kantor Kementrian Agama kabupaten/kota. Selain itu, JCH juga diharuskan membayar setoran ongkos naik haji (ONH) sebesar Rp25 juta kepada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). “Jadi porsi keberangkatan tidak bisa dipercepat oleh siapapun,” ungkapnya.
Judul: Waspadai Calo Haji
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
0 comments... Baca dulu, baru komentar
Post a Comment