“Masih banyak masyarakat yang belum paham tentang prosedur BPIH, termasuk sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat), makanya kita laksanakan sosialisasi,” kata Kasi Haji Kantor Kemenag Sambas Satono.
Sosialisasi tentang BPIH dan Siskohat akan disampaikan secara bertahap ke kecamatan-kecamatan. Masyarakat harus memahami bahwa dua sistem itu diatur pusat, bukan kebijakan daerah. Masyarakat pun, tegas Satono, juga mesti memahami setoran haji melalui bank. “Karena masih banyak masyarakat yang protes ke Kantor Kemenag di daerah, padahal kami hanya menjalankan aturan,” ujarnya.
Satono mencontohkan tabungan haji sebesar Rp25 juta ke rekening bank. Jumlah tersebut sudah ditentukan dengan aturan, di mana hal ini juga menentukan peningkatan kuota haji di kabupaten. Kelancaran setoran awal tersebut menjadi pertimbangan pusat untuk menambah atau mengurang kuota Sambas. “Saat ini kuota haji Sambas 266 orang. Dengan masuknya uang jamaah di rekening bank dengan lancar, sangat berpengaruh mendukung percepatan jumlah antrean jamaah. Pusat mempertimbangkannya,” jelasnya.
Dia berharap masyarakat Sambas yang berniat menunaikan ibadah haji dapat memahami aturan BPIH dan data antrean haji yang telah ditentukan pusat. Jika antrean BPIH dapat dilaksanakan dengan baik oleh jamaah, maka akan mendukung berjumlah kuota haji untuk kabupaten ini. “Antrean calon jamaah haji Sambas hingga 2020 sudah ada.
Jumlahnya sewaktu-waktu dapat berubah, tergantung pertimbangan pusat. Kami juga sampaikan informasi haji sekarang sudah dapat dilihat melalui internet,” papar Satono.
Judul: Sosialisasi BPIH
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
0 comments... Baca dulu, baru komentar
Post a Comment