Showing posts with label artikel islami. Show all posts
Showing posts with label artikel islami. Show all posts

Air Zamzam Palsu Beredar

Posted by Unknown on Tuesday, May 10, 2011

air TEMPO Interaktif, Riyadh - Para jemaah haji dan umrah dari seluruh dunia tampaknya mesti waspada kalau mau membawa pulang air zam-zam sebagai oleh-oleh. Sebab, sudah banyak air zam-zam palsu dalam kemasan beredar di Arab Saudi.


Situs berita Arab News hari ini melaporkan air zam-zam palsu itu merupakan campuran antara air zam-zam asli dan air biasa. Air ini banyak dijajakan para imigran gelap dan warga Saudi sendiri. Para penjual zam-zam palsu ini kucing-kucingan dengan aparat keamanan negara itu.

Air zam-zam palsu ini tidak hanya beredar di jalan tol yang menghubungkan Kota Makkah dan Jeddah. Tapi juga banyak pedagang air suci palsu ini di sekitar Masjid Al-Haram, Makkah, dan Masjid Nabawi, Madinah. Ini merupakan dua masjid suci bagi umat Islam. Penjualan zam-zam palsu ini berlangsung 24 jam. Di sekitar Masjid Al-Haram, perdagangan zam-zam oplosan ini berpusat di kawasan Al- Ghazzah.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah pendatang dari Afrika, Bangladesh, dan Burma mengisi penuh air zam-zam dalam galon-galon. Lantas galon yang masih kosong dicampur dengan air biasa dan ditambahkan dengan sedikit air zam-zam. Pengoplosan ini berlangsung di daerah Kudai.

Air zam-zam palsu ini dijual dalam tiga ukuran kemasan. Botol besar 15 riyal, botol sedang 10 riyal, dan botol kecil 5 riyal. Saban hari para pedagang zam-zam oplosan ini memperoleh penghasilan lebih dari 400 riyal dan melonjak menjadi 600 riyal tiap akhir pekan.

Kalangan muslim menganggap air zam-zam sebagai air suci dan bahkan bisa mengobati penyakit. Air yang sumurnya tidak pernah kering sejak zaman Nabi Ibrahim itu selalu menjadi oleh-oleh wajib bagi yang beribadah haji atau umrah ke Arab Saudi. Air zam-zam ini tidak diekspor untuk kepentingan bisnis.
SelengkapnyaAir Zamzam Palsu Beredar
Posted by: Cheria Wisata

Peran Kemenag Mesti Dibatasi

Posted by Unknown on Sunday, April 10, 2011

'Batasi Peran Kemenag dalam Pengelolaan Haji'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ekonom Syariah sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti Sofyan S Harahap mengusulkan agar peran pemerintah khususnya Kementerian Agama dalam mengelola haji dikurangi, sebagai upaya untuk memberikan pelayanan haji lebih baik.
"Peran Kementerian Agama selama ini terlalu besar mulai dari regulator, pengawasan dan pelaksana pelayanan haji," kata Sofyan saat berbicara dalam Seminar Kajian Akademis UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji, yang diadakan oleh Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), di Jakarta, Sabtu (/4).

Sofyan Harahap mengusulkan agar pelaksanaan ibadah haji menggunakan model 'public private partnership' (PPP), yang menggabungkan peran pemerintah dan swasta. Menurut dia , Kementerian Agama bisa menjadi regulator/ kebijakan, kemudian pengawasan bisa dilaksanakan oleh pemerintah dan swasta, sementara pelaksana haji diberikan kepada profesional yang mengikuti prinsip 'Good Corporate Governance' (GCG), objektivitas serta transparansi, akuntabilitas dan profesional yang terukur dan terus dievaluasi dengan menggunakan indikator pasar.

Dari hasil kajian ilmiah selama ini, katanya, penyelenggaraan haji belum optimal bahkan banyak ditemukan hal yang tidak perlu terjadi termasuk penyelewengan dana, kutipan ilegal, pelayanan yang buruk, politisasi, manipulasi dan masalah kemabrurannya. "Kegiatan ibadah haji sebaiknya diselenggarakan secara PPP yaitu pemerintah menjadi patner, regulator, pembina dan pengawas," katanya.

Konsep PPP ini, katanya, adalah konsep baru dalam pelayanan publik yang didasarkan para prinsip profesionalisme, GCG, transparan dan akuntabel. Dia juga menyatakan tidak setuju apabila pemerintah lepas tangan soal penyelenggaraan haji tapi mengusulkan suatu model PPP, yang merupakan kerja sama antara pemerintah dan swasta.

Pemerintah, tambahnya, memberikan sumbangan dalam pemberian fasilitas, perizinan dan pelayanan aparatur, sedangkan operasional dilaksanakan secara profesional untuk melayani publik. Campur tangan pemerintah, tambahnya, hanya terbatas dalam regulasi, pembinaan, pengawasan serta penegakan ketentuan.

"Sudah saatnya Kementerian Agama legowo memusatkan perhatiannya kepada pelayanan publik dalam arti regulasi dan pengawasan bukan penyelenggara," tegas Sofyan.
SelengkapnyaPeran Kemenag Mesti Dibatasi
Posted by: Cheria Wisata

Travel Tour Wisata Muslim Umroh Haji ONH Plus Cheria