Sindikat Haji Non Kuota Akan Dicabut Izinnya

Posted by Unknown on Monday, January 10, 2011

Menag: KBIH Nakal dan Sindikat Haji Non Kuota Akan Dicabut Izinnya

Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan pemberangkatan jamaah calon haji nonkuota telah dipersulit. Tapi, tetap saja ada yang bisa memberangkatkan. "Penyelenggaraan haji nonkuota kami lihat sudah bagaikan sindikat. Karena yang diberangkatkan dalam jumlah yang besar," ujar Suryadharma Ali, di Makkah,

Amirul Haj Indonesia itu menegaskan tahun ini jumlah haji nonkuota akan jauh menurun dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu ada sekitar 3.000 jamaah haji nonkuota. Hal itu karena telah dipersulitnya pengurusan administrasinya. "Banyak yang menunggu visa. Sudah dapat hotel dan tiket pesawat tapi belum memiliki visa," ujar Surya.

Menurut Surya, kini sudah ada 217 jamaah haji nonkuota yang berada di Makkah yang diberangkatkan oleh kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) yang tak memiliki izin memberangkatkan haji. Tahun lalu, jamaah haji nonkuota banyak yang ditelantarkan oleh KBIH yang memberangkatkannya. Ia mengatakan, tentu saja ada sanksi yang akan diberikan kepada KBIH yang nakal itu. "Minimum dicabut izinnya," kata Surya.

..."Penyelenggaraan haji nonkuota kami lihat sudah bagaikan sindikat. Karena yang diberangkatkan dalam jumlah yang besar," ujar Suryadharma Ali...

Untuk menghilangkan sama sekali penyelenggaran haji nonkuota, kata Surya, perlu dilakukan identifikasi masalah. "Mengapa bisa dapat visa? Padahal jamaah tak terdaftar di Kementerian Agama,?" kata Surya.

Sebelum pemberangkatan jamaah calon haji nonkuota tahun ini, Kementerian Agama sudah melakukan langkah antisipasi. Upaya yang dilakukan adalah memperkecil jumlah yang diberangkatkan. Tahun ini, kasus haji nonkuota mencuat ketika satu jamaah haji nonkuota tercecer dari rombongannya dan kemudian 'terdampar' di kantor Misi Haji Indonesia, Makkah.

Karsa bin Rakiman (75 tahun), asal Pandeglang, mengaku harus membayar Rp 55 juta kepada Yayasan Ma’rifat, Banten, yang memberangkatkannya. Selain Karsa, menurut Ketua Yayasan Ma’rifat, Neneng Kholilah, ada banyak jamaah yang berusia di atas 60 tahun yang ia berangkatkan. "Yang antri, lebih banyak lagi yang tua-tua. Mereka mendesak agar bisa diberangkatkan," ujar Neneng. (LieM/rp0) UHGQUG8S7CC6
SelengkapnyaSindikat Haji Non Kuota Akan Dicabut Izinnya
Posted by: Cheria Wisata

Haji dengan Uang Pinjaman Bank

Posted by Unknown on Monday, January 3, 2011

Berhaji dengan Uang Pinjaman Bank

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ustazd, saya seorang PNS, umur 34 Tahun, telah berkeluarga dengan satu anak. Saya ingin bertanya tentang Haji.
Apakah hukumnya naik haji dengan biaya yang didapat dari pinjaman Bank, sedangkan bunga bank itu adalah haram karena riba menurut Islam ( di tempat saya gak ada bank syariah)?
Adapun alasan saya menanyakan hal tersebut adalah :
Belakangan ini keinginan saya untuk menunaikan ibadah haji semakin kuat sedangkan saya tidak memiliki biaya.
Sedangkan sebagai seorang PNS dengan gaji yang terbatas, membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan biaya naik haji tersebut dari menabung.
Banyak temen yang kalo ditanya kenapa belum naik haji, katanya belum mampu tapi malah pinjam uang bank untuk beli mobil. kan, lebih baik untuk ibadah.
Saya merasa lebih baik berangkat haji selagi muda sehingga dapat melaksanakan ibadah dengan lebih baik ( orang tua saya, 65 tahun, baru pulang haji, kasian udah tua).
Terimakasih, mohon jawabannya Ustadz.



Jawaban :
Berhaji dengan menggunakan uang pinjaman dari bank konvensional (bunga bank) meskipun dirinya mampu untuk melunasinya dengan cara mencicilnya maka tetap tidak diperbolehkan baginya dikarenakan beberapa hal berikut :
Larangan bagi setiap muslim untuk melakukan praktek pinjam meminjam dengan jalan riba sebagaimana yang terjadi di bank-bank konvensional dikarenakan hal itu termasuk perbuatan yang diharamkan dan salah satu dari dosa besar.
Firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ ﴿٢٧٨﴾ فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ ﴿٢٧٩﴾
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al Baqoroh : 278 – 279)
Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah saw melaknat para pemakan riba, orang yang memberikannya, orang yang menulisnya dan kedua orang yang menyaksikannya. Dan beliau saw bersabda,”Semuanya sama.”
Mereka semua berdosa dikarenakan perbuatan mereka termasuk kedalam saling tolong menolong didalam melakukan maksiat dan dosa.
Ibadah haji merupakan kewajiban mulia yang diperintahkan Allah swt kepada setiap hamba-Nya yang memiliki kesanggupan berangkat ke sana termasuk kesanggupan finansial. Dan tentunya suatu tujuan mulia harus pula ditempuh dengan cara-cara dan sarana-sarana yang mulia dan dibenarkan oleh syariat.
Karena itu diharuskan bagi setiap orang yang ingin berhaji agar mencari perbekalannya dengan cara-cara yang baik dan dihalalkan Allah swt, sebagaimana riwayat Muslim dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Wahai manusia sesungguhnya Allah itu baik. Tidaklah menerima kecuali yang baik.”
Bapak yang dirahmati Allah, niat bapak sungguh sangat mulia, insyaAllah jika Allah berkehendak maka Bapak akan segera berangakat, Allah lebih tau bagaimana Caranya. Terimakasih.
Ust. Ahmad Ahidin
SelengkapnyaHaji dengan Uang Pinjaman Bank
Posted by: Cheria Wisata

Hukum Menghajikan Orang Tua

Posted by Unknown

Assalamu’alaikum, Wr.Wb.
Ustadz..

Saya minta pencerahan dan penjelasan ttg meng-haji-kan (memberangkatkan orang tua pergi haji ke tanah suci), badal haji bagaimana hukumnya.?
Perlu Ustadz ketahui, saya berniat utk meng-haji-kan ke dua Orang Tua tetapi saya sendiri belum ber-haji (belum pergi haji). Saya mendahulukan agar ke dua Orang Tua saya dapat berangkat pergi haji terlebih dahulu, mengingat umur beliau yg saat ini sudah cukup tua.
Syukron, Ustadz…
Wassalamu’alaikum, Wr.Wb.
Mohammad Suryansyah


Jawaban :
Kepada Bapak / ibu yang bertanya perkara di atas yang terhormat, saya nyatakan bahwa itu adalah niat yang baik, serta merupakan bakti anak kepada kedua orang tua.
Insya Allah balasannya syurga. Karena menjadikan kedua orang tua kita ridlo kepada kita berarti kita sedang mengundang keridlaan Allah swt. Pencipta alam semesta ini yang Maha Pemurah dan Penyayang itu.
Mudah-mudahan bapak/ibu setelah kedua orangtuanya diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji, Allah swt memanggil bapak /ibu untuk mengunjungi baitullah dalam rangka menunaikan ibadah haji juga. semoga Allah tambah rezeki bapak/ibu. Amin ya Allah amin.

Ust. Ahmad Ahidin
SelengkapnyaHukum Menghajikan Orang Tua
Posted by: Cheria Wisata

Travel Tour Wisata Muslim Umroh Haji ONH Plus Cheria